• (0274) 391007, 391288
  • rsudwonosari06@gmail.com

DEFINISI OPERASIONAL COVID-19 TERBARU


Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19). Dalam Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli tersebut, Terawan mengganti istilah operasional lama dalam penanganan Covid-19 dengan delapan istilah operasional baru. Beberapa istilah penting yang diganti yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).
 

1.    Kasus Suspek

Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a.    Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b.    Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

c.    Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan 

2.    Kasus Probable

Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

3.    Kasus Konfirmasi

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:

a.    Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)

b.    Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
4.    Kontak Erat

Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi

COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

a.    Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
b.    Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
c.    Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
d.    Situasi lainnya yang mengindikasikan  adanya  kontak  berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

5.    Pelaku Perjalanan

Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

 6.    Discarded

                  Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

a.    Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
b.    Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Semoga bermanfaat.

(UPKRS, 2020)

  • By admin
  • 06 Agustus 2020
  • 17

Berita Terbaru


RSUD Wonosari Terima Hasil Evaluasi BPKP untuk Perkuat Akses dan Mutu Layanan Kesehatan Lanjutan

Wonosari, 18 Juni 2026 – RSUD Wonosari menerima penyampaian hasil…

RSUD Wonosari Sambut Dokter Internship PIDGI Angkatan VII Periode 2 Tahun 2026, Siap Mengabdi dan Berkembang Bersama

Wonosari, 17/06/2/2026 – RSUD Wonosari melaksanakan penyambutan dokter Internship PIDGI…

RSUD Wonosari Menerima Visitasi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Yogyakarta

Wonosari, 5/6/2026 – RSUD Wonosari menerima kunjungan visitasi dari Balai…

RSUD Wonosari Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

WONOSARI – RSUD Wonosari menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun…

RSUD Wonosari Gelar Penyembelihan Hewan Kurban dalam Momen Idul Adha 1447 H

Wonosari, 29/5/2026 - RSUD Wonosari melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban…