Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari didasarkan pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari Pada Dinas Kesehatan
TUGAS DAN FUNGSI
A. DIREKTUR
Direktur mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Direktur dalam melaksanakan tugas & menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum di bidang pengelolaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat;
c. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai standar pelayanan Rumah Sakit;
d. pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan yang paripurna;
e. penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia kesehatan melalui pelayanan pendidikan dan pelatihan teknis sumber daya manusia kesehatan serta fasilitasi penelitian;
f. pelaksanaan standar pelayanan minimal Rumah Sakit;
g. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan RSUD Wonosari;
h. penyelenggaraan sistem pengawasan internal RSUD Wonosari;
i. pengendalian dan pelaksanaan, standar, pedoman, dan petunjuk operasional pelayanan kesehatan kepada masyarakat;
j. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat; dan
k. pengelolaan ketatausahaan RSUD Wonosari.
B. WAKIL DIREKTUR ADMINITRASI & KEUANGAN
Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan mempunyai tugas membantu Direktur dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan, membina, melaksanaan ketatausahaan, keuangan, aset, perencanaan, dan pengembangan Rumah Sakit.
Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan dalam melaksanakan tugas & menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan di bidang administrasi dan keuangan;
b. perumusan kebijakan di bidang administrasi dan keuangan;
c. perumusan rencana dan perjanjian kinerja di bidang administrasi dan keuangan;
d. pengoordinasian penyusunan rencana umum, rencana strategis, rencana kerja, rencana kinerja, rencana kegiatan, dan anggaran RSUD Wonosari;
e. pengoordinasian pelaksanaan urusan umum, rumah tangga, kepegawaian, hukum, dan hubungan kemasyarakatan;
f. pengoordinasian pelaksanaan urusan keuangan, akuntansi, aset, dan penjaminan;
g. pengoordinasian pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan;
h. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan internal Rumah Sakit;
1. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan RSUD Wonosari;
j. pelaksanaan pelayanan teknis administratif dan fungsional kepada setiap unit organisasi di lingkungan RSUD Wonosari;
k. pengoordinasian pengawasan internal bidang administrasi dan keuangan;
1. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan bidang administrasi dan keuangan;
m. pengendalian dan pelaksanaan, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang administrasi dan keuangan; dan
n. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang administrasi dan keuangan.
Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, rumah tangga, kepegawaian, hukum, dan hubungan masyarakat serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.
Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas & menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan di bidang ketatausahaan;
b. perumusan kebijakan teknis bidang ketatausahaan;
c. penyusunan rencana dan perjanjian kinerja di bidang ketatausahaan;
d. pelaksanaan urusan umum dan rumah tangga;
e. pelaksanaan analisis kebutuhan jumlah dan jenis jabatan;
f. penyusunan perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan, dan
pembinaan pegawai;
g. pelayanan administrasi kepegawaian dan pengelolaan tata usaha
kepegawaian;
h. pelaksanaan, pengoordinasian, dan fasilitasi penilaian angka kredit
dan kinerja pegawai;
i. pelaksanaan tugas bidang operasional hukum dan hubungan
masyarakat, meliputi:
-
penyiapan bahan penyusunan sistem dan standar operasional prosedur bidang hukum, hubungan masyarakat, dan kemitraan;
-
pengelolaan produk hukum serta urusan hukum;
-
pelaksanaan fasilitasi penyelesaian permasalahan/keluhan/aduan terkait pelayanan RSUD Wonosari;
-
pelaksanaan advokasi RSUD Wonosari;
-
penyelenggaraan kerjasama dalam rangka pengembangan pelayanan RSUD Wonosari;
-
penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan RSUD Wonosari;
-
penyelenggaraan promosi kesehatan RSUD Wonosari; dan/atau
-
pengoordinasian pelaksanaan tugas unit informasi dan layanan pelanggan, serta Instalasi/Unit lain yang ditetapkan Direktur.
j. pengelolaan dan pelayanan dokumentasi dan informasi;
k. pengelolaan pemasaran pelayanan Rumah Sakit;
I. penyelenggaraan pengawasan internal Bagian Tata Usaha;
m. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Rumah Sakit;
n. pengendalian dan pelaksanaan, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang ketatausahaan; dan
o. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang ketatausahaan.
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis, penyusunan rencana, pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian.
Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas & menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
c. pengelolaan surat-menyurat dan kearsipan;
d. penyusunan rincian tugas Rumah Sakit;
e. pengelolaan urusan rumah tangga;
f. pengelolaan perpustakaan;
g. pengelolaan perjalanan dinas;
h. pelaksanaan pembinaan dan kesejahteraan pegawai dan pengawasan melekat;
1. penyusunan analisis rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai, mutasi pegawai, dan mengelola tata usaha kepegawaian;
J. penyusunan analisis rencana kebutuhan, kualifikasi, dan kompetensi pegawai;
k. penyusunan analisis beban kerja;
1. pelaksanaan pemberian pelayanan administrasi kepegawaian;
m. pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai;
n. pelaksanaan pengawasan internal Subbagian Umum dan Kepegawaian;
o. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
p. penyiapan bahan pengendalian dan pelaksanaan, standar, pedoman, dan petunjuk operasional bidang umum dan kepegawaian; dan
q. pelaksanaan monitoring, evalusai, dan pelaporan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bagian Keuangan dan Aset
Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengendalikan kegiatan keuangan, akuntansi, aset, dan penjaminan.
Bagian Keuangan dan Aset dalam melaksanakan tugas & menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan Bagian Keuangan dan Aset;
b. perumusan kebijakan teknis Bagian Keuangan dan Aset;
c. perumusan rencana dan perjanjian kinerja di bidang keuangan dan aset;
d. pelaksanaan urusan keuangan;
e. pelaksanaan dan pengelolaan sistem akuntansi Rumah Sakit;
f. pelaksanaan tugas bidang pengelolaan aset, meliputi:
-
pengadministrasian, inventarisasi dan pelaporan pengelolaan aset;
-
penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah dan Rencana Kebutuhan Barang Unit;
-
pengelolaan dan pengoordinasian pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, dan pengendalian aset;
g. pelaksanaan dan pengoordinasian pelayanan dan pengelolaan penjaminan kesehatan;
h. penyelenggaraan sistem pengawasan internal Bagian Keuangan dan Aset;
i. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan bidang keuangan dan aset;
j. pengendalian dan pelaksanaan, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang keuangan dan aset; dan
k. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang keuangan dan aset.
Subbagian Keuangan dan Akuntansi
Subbagian Keuangan dan Akuntansi mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi.
Subbagian Keuangan dan Akuntansi dalam melaksanakan tugas & menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan Subbagian Keuangan dan Akuntansi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan dan Akuntansi;
c. pengelolaan administrasi keuangan, verifikasi, dan perbendaharaan;
d. pengelolaan administrasi pendapatan dan belanja;
e. pengelolaan dan pelaksanaan sistem akuntansi instansi;
f. penyiapan bahan perhitungan anggaran Rumah Sa.kit;
g. penyusunan laporan keuangan Rumah Sakit;
h. pelaksanaan pengawasan internal Subbagian Keuangan dan Akuntansi;
i. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Subbagian Keuangan dan Akuntansi;
j. penyiapan bahan pengendalian dan pelaksanaan, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang keuangan dan akuntansi; dan
k. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Keuangan dan Akuntansi.
Bagian Perencanaan dan Pengembangan
Bagian Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan evaluasi, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.
Bagian Perencanaan dan Pengembangan dalam melaksanakan tugas &menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan Bagian Perencanaan dan Pengembangan;
b. perumusan kebijakan teknis Bagian Perencanaan dan Pengembangan;
c. perumusan dan pengoordinasian rencana dan perjanjian kinerja di Rumah Sakit;
d. pelaksanaan dan pengoordinasian penyusunan rencana kerja Rumah Sakit;
e. pelaksanaan dan pengoordinasian penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, dan pola tata kelola Rumah Sakit;
f. pelaksanaan dan pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kinerja Rumah Sakit;
g. pengoordinasian usulan kebutuhan sarana prasarana dan peralatan Rumah Sakit;
h. pelaksanaan tugas bidang pendidikan dan pengembangan, meliputi:
-
pelaksanaan kerja sama pendidikan;
-
perencanaan, fasilitasi dan pelayanan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
-
pelaksanaan penelitian dan pengembangan Rumah Sakit;
-
pelaksanaan penapisan teknologi kesehatan;
i. penyelenggaraan sistem pengawasan internal Bagian Perencanaan dan Pengembangan;
j. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan bidang perencanaan dan pengembangan;
k. pengendalian dan pelaksanaan, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang perencanaan dan pengembangan; dan
l. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang perencanaan dan pengembangan.
