• (0274) 391007, 391288
  • rsudwonosari06@gmail.com

Tugas dan Fungsi


Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari didasarkan pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 149 Tahun 2021 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari Pada Dinas Kesehatan

TUGAS DAN FUNGSI

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum di bidang pengelolaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat;

b. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat;

c. penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat;

d. pelaksanaan standar pelayanan minimal di bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat;

e. pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional pelayanan kesehatan kepada masyarakat;

f. pengelolaan ketatausahaan Rumah Sakit Umum Daerah.

 

BAGIAN TATA USAHA

Bagian Tata Usaha berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dipimpin oleh Kepala Bagian.

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi, pelaporan, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, perpustakaan, hubungan masyarakat, menyusun norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional rumah sakit, administrasi umum, rekam medis, dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional.

Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:

a. penyusunan rencana kegiatan Bagian Tata Usaha;

b. pengelolaan ketatausahaan rumah sakit;

c. pengelolaan kepegawaian, surat-menyurat, kearsipan, administrasi umum, perpustakaan, kerumahtanggaan, prasarana, dan sarana serta hubungan masyarakat;

d. peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan;

e. pengkoordinasian, penerapan dan pengembangan sistem informasi di bidang manajemen dan pelayanan kesehatan rumah sakit;

f. pelaksanaan pengendalian internal rumah sakit.

g. pengendalian dan pelaksaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional bidang umum;

h. pelaksanaan pelayanan teknis administrative dan fungsional kepada setiap unit organisasi di lingkungan rumah sakit umum daerah;

i. pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional ketatausahaan; dan j. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bagian Tata Usaha.

 

SUBBAGIAN UMUM

Subbagian Umum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha. Subbagian Umum dipimpin oleh Kepala Subbagian.

Subbagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, kepustakaan, kearsipan, kehumasan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan barang milik daerah.

Subbagian Umum mempunyai fungsi:

a. penyusunan rencana kegiatan Subbagian Umum;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum;

c. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan peraturan perundang- undangan;

d. pengelolaan surat-menyurat dan kearsipan;

e. pelaksanaan pengendalian internal rumah sakit;

f. penyusunan rincian tugas rumah sakit;

g. pengelolaan urusan rumah tangga;

h. pengelolaan sarana dan prasarana rumah sakit; i. pengelolaan perpustakaan;

j. pelaksanaan hubungan masyarakat;

k. pengelolaan perjalanan dinas;

 l. penyiapan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional bidang umum; dan

m. pelaksanaan monitoring, evalusai, dan pelaporan kegiatan Subbagian Umum.

 

SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN

Subbagian Kepegawaian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha. Subbagian Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian.

Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan kepegawaian serta pelayanan administrasi kepegawaian.

Subbagian Kepegawaian mempunyai fungsi:

 a. penyusunan rencana kegiatan Subbagian Kepegawaian;

 b. penyiapan bahan pelaksaaan kegiatan bidang kepegawaian;

 c. pelaksanaan pembinaan dan kesejahteraan pegawai dan pengawasan melekat;

 d. penyusunan analisis rencana kebutuhan dan pegembangan pegawai, mutasi pegawai, dan mengelola tata usaha kepegawaian;

 e. penyusunan analisis rencana kebutuhan, kualifikasi, dan kompetensi pegawai;

 f. penyusunan analisis beban kerja;

g. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia;

h. pengelolaan kegiatan pendidikan dan pelatihan;

 i. pelaksanaan pemberian pelayanan administrasi kepegawaian;

 j. pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai;

k. penyiapan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional kepegawaian rumah sakit;

 l. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Kepegawaian.

 

SUBBAGIAN DATA DAN REKAM MEDIS

 Subbagian Data dan Rekam Medis berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.  Subbagian Data dan Rekam Medis dipimpin oleh Kepala Subbagian.

Subbagian Data dan Rekam Medis  mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan data dan rekam medis.

Subbagian Data dan Rekam Medis mempunyai fungsi:

a. penyusunan rencana kegiatan Subbagian Data dan Rekam Medis;

 b. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan bidang data dan rekammedis;

c. penyelenggaraan koordinasi dengan unit-unit terkait;

 d. pelaksanaan pengelolaan registrasi pendaftaran pasien rawat jalan dan pasien rawat darurat;

e. pelaksanaan pengelolaan tata usaha rekam medis;

f. penyusunan tracer untuk pasien dan sensus harian pasien;

 g. penyusunan indeks penyakit, indeks operasi beserta tindakannya, dan indeks kematian;

 h. pelaksanaan coding penyakit;

i. pelaksanaan assembling pasien rawat inap;

 j. pelaksanaan survailans epidemiologi penyakit di rumah sakit;

k. pelaksanaan analisis dan penyajian data bidang pelayanan kesehatan rumah sakit;

l. pengelolaan sistem informasi dan pelayanan data;

m. penyusunan konsep surat jawaban yang berkaitan dengan resume pelayanan pasien berdasarkan pasien catatan medis sebagai pedoman penegakan hukum;

 n. penyusunan surat rujukan dari puskesmas, balai pengobatan, dan praktik swasta berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang merawat atau yang memeriksa agar diperoleh penegakan diagnosa; o. penyiapan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional data dan rekam medis; dan p. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Data dan Rekam Medis.

 

BIDANG PERENCANAAN DAN KEUANGAN

Bidang Perencanaan dan Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. Bidang Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyusun perencanaan umum, perencanaan pelayanan kesehatan, dan melaksanakan administrasi keuangan rumah sakit.

Bidang Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi:

a. penyusunan rencana kegiatan Bidang Perencanaan dan Keuangan;

b. pengkoordinasian perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknis pelayanan kesehatan rumah sakit;

c. pengkoordinasian penyusunan rencana umum, rencana strategis, rencana kerja, rencana kinerja, rencana kegiatan, dan anggaran rumah sakit;

d. pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan kesehatan rumah sakit;

e. pengkoordinasian pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional bidang perencanaan dan keuangan rumah sakit;

f. penyusunan rencana kerja sama dan pengembangan rumah sakit;

g. penyusunan penetapan kinerja pelayanan kesehatan rumah sakit;

h. penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan rumah sakit;

i. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kinerja serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan rumah sakit;

j. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja rumah sakit;

k. penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan rumah sakit;

l. penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan rumah sakit;

m. pengkoordinasian dan pengelolaan administrasi keuangan rumah sakit;

n. pengelolaan pendapatan rumah sakit;

o. pengkoordinasian dan penyiapan bahan perhitungan anggaran rumah sakit; dan

p. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Perencanaan dan Keuangan.

 

SEKSI PERENCANAAN

Seksi Perencanaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Keuangan. Seksi Perencanaan dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penyusunan program, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan dan pengelolaan informasi.

Seksi Perencanaan mempunyai fungsi:

a. penyusunan rencana kegiatan Subbagian Perencanaan ;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknis pelayanan kesehatan rumah sakit;

c. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan perencanaan;

d. penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan kinerja tahunan, rencana kegiatan, dan anggaran rumah sakit;

e. pengelolaan informasi pembangunan di bidang pelayanan kesehatan rumah sakit;

f. penyusunan rencana kerja sama dan pengembangan rumah sakit;

g. penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan rumah sakit;

h. penyusunan ketatalaksanaan program dan kegiatan rumah sakit;

i. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dampak pelaksanaan program dan kegiatan rumah sakit;

j. penyiapan bahan pengendalian kegiatan rumah sakit;

k. penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan rumah sakit;

l. penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan rumah sakit;

m. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja rumah sakit;

n. penyiapan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional perencanaan rumah sakit; dan

o. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Perencanaan.

 

SEKSI KEUANGAN

Seksi Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Keuangan. Seksi Keuangan dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Keuangan  mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengadministrasian keuangan.

 Seksi Keuangan mempunyai fungsi:

a. penyusunan rencana kegiatan Seksi Keuangan;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan;

c. pengelolaan administrasi keuangan, verivikasi, dan perbendaharaan rumah sakit;

d. penyusunan laporan keuangan rumah sakit;

e. pengelolaan administrasi pendapatan dan belanja rumah sakit;

f. pengelolaan Sistem Akuntansi Instansi;

g. penyiapan bahan perhitungan anggaran rumah sakit;

h. penyusunan sistem pengendalian internal rumah sakit; i. penyiapan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang keuangan rumah sakit; dan

j. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Keuangan. Bagian

 

BIDANG PELAYANAN MEDIS DAN KEPERAWATAN

Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan dipimpin oleh Kepala Bidang. 

Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan mempunyai tugas merumuskan kebijakan umum pelayanan medis, melaksanakan pelayanan rehabilitasi medis, pemeriksaan visumet repertum, inventarisasi dan analisis kebutuhan tenaga, sarana, prasarana medis, dan keperawatan.

Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan mempunyai fungsi:

a. penyusunan rencana kegiatan Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan;

b. perumusan kebijakan umum pelayanan medis dan keperawatan;

c. perumusan kebijakan teknis pembinaan pelayanan medis dan keperawatan;

d. penyusunan rencana dan penetapan kinerja Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan;

e. penyusunan rencana kebutuhan sumber daya medis dan keperawatan berupa sarana, dan prasarana, tenaga, peralatan, bahan, dan kebutuhan lainnya;

f. pelaksanaan inventarisasi dan analisis kebutuhan tenaga, sarana, dan prasarana medis;

g. penyediaan kebutuhan tenaga, sarana, dan prasarana medis;

h. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penggunaan sarana dan prasarana medis;

i. mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan medis di instalasi rawat jalan, rawat darurat, instalasi rawat inap, instalasi keperawatan intensif, instalasi bedah sentral, pelayanan rehabilitasi medis, visumet repertum, dan pelayanan medis persalinan;

j. perumusan kebijakan teknis pelayanan keperawatan dan kebidanan ;

k. pelaksanaan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan pada instalasi rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, bedah sentral, rawat intensif, dan keperawatan persalinan;

l. pelaksanaan inventarisai dan analisis kebutuhan tenaga, sarana, dan prasarana keperawatan; m. penyediaan kebutuhan tenaga, sarana, dan prasarana keperawatan;

n. pelaksanaan standar mutu dan prosedur pelayann medis dan keperawatan/kebidanan;

o. pelaksanaan koordinasi etik medik dan etik keperawatan;

p. pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pelayanan medis dan keperawatan; dan

q. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan.

 

SEKSI PELAYANAN MEDIS

(Seksi Pelayanan Medis berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan. dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Pelayanan Medis mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan serta pelayanan medis.

Seksi Pelayanan Medis mempunyai fungsi:

 a. penyusunan rencana kegiatan Seksi Pelayanan Medis;

b. perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan medis;

c. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan medis;

d. penyusunan rencana kinerja dan penetapan kinerja bidang pelayanan medis;

 e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis kebutuhan tenaga, sarana, dan prasarana medis;

f. pelaksanaan penyediaan kebutuhan tenaga, sarana, dan prasarana medis;

g. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penggunaan sarana dan prasarana medis;

h. pelaksanaan pelayanan medis di instalasi rawat jalan , rawat darurat, rawat inap, Keperawatan intensif, bedah sentral, rehabilitasi medis pelayanan medis persalinan;

i. pelaksanaan pemeriksaan visum et repertum

j. pengoordinasian pembinaan mutu pelayanan dan etika medis;

k. penyiapan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pelayanan medis; dan

l. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Pelayanan Medis.

 

SEKSI PELAYANAN KEPERAWATAN

 Seksi Pelayanan Keperawatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan. Seksi Pelayanan Keperawatan dipimpin oleh Kepala Seksi.

 Seksi Pelayanan Keperawatan  mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan serta pelayanan keperawatan.

Seksi Pelayanan Keperawatan mempunyai fungsi:

a. penyusunan rencana kegiatan Seksi Pelayanan Keperawatan;

b. penyusunan kebijakan teknis bidang pelayanan keperawatan dan kebidanan;

c. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan keperawatan dan kebidanan;

d. penyusunan rencana kinerja dan penetapan kinerja bidang pelayanan keperawatan dan kebidanan;

e. pelaksanaan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan pada instalasi rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, bedah sentral, rawat intensif, dan keperawatan persalinan;

f. pelaksanaan inventarisasi dan analisis kebutuhan tenaga, sarana, dan prasarana keperawatan;

g. pelaksanaan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit;

h. pelaksanaan penyediaan kebutuhan tenaga, sarana, dan prasarana medis;

i. pengoordinasian pembinaan mutu asuhan dan etika keperawatan/kebidanan;

j. penyiapan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pelayanan keperawatan; dan

k. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Pelayanan Keperawatan.Bagian Kelima Bidang Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik

 

BIDANG PELAYANAN PENUNJANG MEDIK DAN NON MEDIK

Bidang Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. Bidang Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penunjang medik dan non medik.

Bidang Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik mempunyai fungsi:

a. penyusunan rencana kegiatan Bidang Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik;

b. perumusan kebijakan umum pelayanan penunjang medik dan non medik;

c. perumusan kebijakan teknis pelayanan penunjang medik dan non medik;

d. penyusunan rencana dan penetapan kinerja Bidang Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik ; e. penyediaan kebutuhan tenaga, sarana, dan prasarana penunjang;

f. pelaksanaan pelayanan farmasi, radiologi, gizi, laboratorium, bank darah, dan sterilisasi

g. pelaksanaan pelayanan laundry, pemulasaraan jenazah, teknik dan pemeliharaan sarana, pengelolaan air bersih dan limbah, ambulan, jaringan komunikasi, dan gas medis;

h. pelaksanaan standar mutu dan prosedur pelayanan penunjang;

i. pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di Bidang Pelayanan Penunjang Medik dan Penunjang Non Medik; dan

j. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik.

 

SEKSI PELAYANAN PENUNJANG MEDIK

Seksi Pelayanan Penunjang Medik  berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik. Seksi Pelayanan Penunjang Medik dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Pelayanan Penunjang Medik mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan penunjang medik.

Seksi Pelayanan Penunjang Medik mempunyai fungsi:

a. penyusunan rencana kegiatan Seksi Pelayanan Penunjang Medik;

b. penyusunan kebijakan teknis bidang pelayanan penunjang medik;

c. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan penunjang medik;

d. penyusunan rencana kinerja dan penetapan kinerja Bidang Pelayanan Penunjang Medik;

e. pelaksanaan pelayanan farmasi, radiologi, gizi, laboratorium, bank darah, dan sterilisasi;

 f. pelaksanaan kegiatan pelayanan penunjang medik;

 g. pelaksanaan standar mutu dan prosedur pelayananan penunjang medik; h. penyiapan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pelayanan penunjang medik; dan

i. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Pelayanan Penunjang Medik.

 

SEKSI PELAYANAN PENUNJANG NON MEDIK

Seksi Pelayanan Penunjang Non Medik berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik. Seksi Pelayanan Penunjang Non Medik dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Pelayanan Penunjang Non Medik mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan penunjang non medik.

Seksi Pelayanan Penunjang Non Medik mempunyai fungsi:

a. penyusunan rencana kegiatan Seksi Pelayanan Penunjang Non Medik;

b. penyusunan kebijakan teknis bidang pelayanan penunjang non medik;

c. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan bidang pelayanan penunjang non medik;

d. penyusunan rencana kinerja dan penetapan kinerja bidang pelayanan penunjang non medik;

e. pelaksanaan pelayanan laundry, pemulasaraan jenazah, teknik dan pemeliharaan sarana, pengelolaan air bersih dan limbah, ambulan, jaringan komunikasi, dan gas medis farmasi;

 f. pelaksanaan inventarisasi kebutuhan tenaga, sarana, dan prasarana pelayanan penunjang non medik ;

g. pelaksanaan penyediaan kebutuhan tenaga, sarana, dan prasarana pelayanan penunjang non medik;

h. pelaksanaan standar mutu dan prosedur pelayanan penunjang non medik;

i. penyiapan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pelayanan penunjang non medik; dan

j. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Pelayanan Penunjang Non Medik.

Pengumuman

Berita Terbaru


PENERIMAAN DOKTER MUDA FAKULTAS KEDOKTERAN UII YOGYAKARTA PERIODE 15 APRIL 2024 DI LINGKUNGAN RSUD WONOSARI

Wonosari, 15 April 2024 Bertempat di Aula Yudistira RSUD Wonosari,…

RSUD Wonosari Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Lokasi Sentinel Dengue (S3D)

Wonosari, 04/04/24 bertempat di Aula Bima RSUD Wonosari, RSUD Wonosari…