• (0274) 391007, 391288
  • rsudwonosari06@gmail.com

KREDENSIALING REHABILITASI MEDIK


Fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadi tempat pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta jaminan (asuransi) kesehatan harus mengikat penjanjian (kontrak) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Fasilitas kesehatan yang dikontrak tersebut dipilih berdasarkan suatu seleksi oleh badan penyelenggara. Hanya fasilitas kesehatan yang memenuhi kriteria tertentu yang menjadi fasilitas kesehatan yang dikontrak dan dibayar secara memadai untuk melayani peserta tersebut.

Proses seleksi ini disebut kredensialing. Kredensialing hanya berfungsi jika besaran pembayaran memadai dan jumlah fasilitas kesehatan melebihi dari yang dIbutuhkan. Ada empat alasan utama dilakukan kontrak antara BPJS dengan fasilitas kesehatan, yaitu:

1. Perintah Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan peraturan pelaksanaannya;

2. Menjamin tersedianya layanan yang mutunya dipercaya oleh peserta;

3. Mengendalikan biaya dan utilisasi layanan kesehatan;

4. Mengurangi kesalah-pahaman dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak

Tujuan Kredensialing dilakukan adalah  untuk mengetahui kapasitas dan kualitas fasilitas kesehatan yang akan bekerjasama dengan BPJS sehingga peserta dapat dilayani dan tujuan pembangunan kesehatan dapat tercapai. Kebijakan kredensialing memberikan jaminan kualitas pelayanan yang relatif sama kepada seluruh rakyat Indonesia.

Faskes yang sudah bekerjasama dengan badan penyelanggara akan dimonitor dan dievaluasi oleh badan penyelenggara secara berkala untuk menjaga standar dan kualitas pelayanan. Monitoring dan evaluasi ini dilakukan setiap 2-3 tahun dengan melakukan kembali kredensialing, yang disebut rekredensialing. Kredensialing berbeda dengan akreditasi karena akreditasi tidak memiliki konsekuensi kontrak. Akreditasi hanya menetapkan suatu standar tertentu telah dipenuhi oleh fasilitas kesehatan. Penyelenggara akreditasi tidak memiliki pasien yang akan dilayani oleh fasilitas kesehatan.

Hari ini Senin (22/03) dilakukan kredensialing terhadap pelayanan baru dokter rehabilitasi medik di RSUD Wonosari. Penilaian kredensialing dilakukan dengan memeriksa dan menilai berbagai aspek berikut:

A. Aspek Legal (Syarat Mutlak)

1. Perizinan/lisensi dari instansi yang berwenang sesuai peraturan perundangan (STR dokter/dokter gigi, surat ijin praktek, surat ijin klinik, surat ijin operasional RS)

2. Dokter atau dokter gigi praktik perorangan harus memiliki NPWP 3. Badan hukum fasilitas kesehatan atau jaringan fasilitas kesehatan memiliki NPWP

B. Aspek Tampilan Fisik

1. Fasilitas kesehatan (termasuk tempat praktik perorangan) berada di lokasi yang dapat diakses dengan transportasi umum atau dalam jangkaun lima menit jalan kaki dari tempat pemberhentian kendaraan umum/pribadi.

2. Memiliki ruangan sesuai dengan peraturan yang berlaku

C. Aspek Sarana dan Tenaga/ SDM

1. Memiliki alat-alat medis yang dibutuhkan sesuai dengan perijian yang berlaku.

2. Memiliki tenaga yang sesuai dengan peraturan perundangan, baik jenis, kualitas dan kuantitasnya.

3. Untuk fasilitas kesehatan institusi (klinik atau RS) memiliki standar minimal tenaga (medis dan para medis) sesuai peraturan yang berlaku

4. Memiliki catatan rekam medik. Rekam medik elektronik memiliki nilai lebih, tetapi bukan syarat mutlak.

5. Memiliki sertifikat kompetensi tenaga medis, paramedis dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku (sebagai acuan adalah ketentuan persyaratan fasilitas kesehatan berdasarkan Peraturan Kemenkes untuk setiap klasifikasi/ tipe Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lain)

6. Memiliki sarana atau perlengkapan alat medis dan sertifikasi tambahan merupakan nilai keunggulan, bukan syarat mutlak.

D. Ketersediaan Obat/Alat Kondisi Darurat

1. Tersedia alat-alat minimal yang diperlukan untuk menangani kondisi darurat pasien

2. Tersedia obat minimal yang diperlukan untuk menangani kondisi darurat pasien

E. Pengalaman (Track Record) Sebagai Nilai Tambah (Skor 1-5)

1. Jumlah pasien rawat jalan maupun rawat inap dalam tiga tahun terakhir

2. Waktu pelayanan (bukan 24 jam mempunyai skor = 5)

3. Penjadwalan berobat (Patient scheduling) dan catatan waktu tunggu

4. Riwayat malpraktek

5. Riwayat kepuasan pelanggan/pasien

6. Afiliasi dengan fasilitas kesehatan atau jaringan fasilitas kesehatan dengan standar mutu tertentu

F. Kesediaan kerjasama dengan BPJS

1. Bersedia memenuhi ketentuan dan prosedur yang ditetapkan BPJS (misalnya tidak menarik urun biaya, menerim pembayaran DRG dan lain-lain)

2. Bersedia memenuhi prosedur dan proses klaim yang ditetapkan BPJS

3. Menanda-tangani surat perjanjian kerja-sama

Semoga dengan kredensialing pelayanan rehabilitasi medik ini , semakin memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat Gunungkidul. 

          

(UPKRS, 2021)

  • By admin
  • 22 Maret 2021
  • 17

Berita Terbaru


PT NEVIS Mengunjungi RSUD Wonosari untuk Praktik K3 dan Pengelolaan Limbah B3

Wonosari, 19 Juni 2025 – RSUD Wonosari mendapat kunjungan praktik…

RSUD Wonosari Ambil Bagian dalam Gerakan Jumat Bersih: Wujud Nyata Peduli Lingkungan

Wonosari, 13 Juni 2025 – RSUD Wonosari turut berpartisipasi aktif…

RSUD Wonosari Lakukan Studi Tiru Pelayanan Stroke ke RSA UGM: Menuju Layanan Stroke Terpadu dan Responsif

Yogyakarta, 12/06/25 – Dalam upaya meningkatkan kualitas dan kecepatan penanganan…

RSUD Wonosari Gelar Workshop Update INA-CBGs dan Strategi Klaim BPJS

Wonosari, 10/06/25 – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari menggelar…

RSUD Wonosari Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban di Momen Idul Adha 1446 H

Wonosari, 9 Juni 2025 — Dalam rangka merayakan Hari Raya…