MOU DENGAN RUMAH SAKIT PANTI RAHAYU TENTANG RUJUKAN BERJENJANG
Sistem rujukan berjenjang merupakan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan medis. Pada pelayanan kesehatan tingkat pertama, peserta BPJS Kesehatan dapat berobat ke fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang tercantum pada kartu peserta BPJS Kesehatan. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 21 Ayat 1, salah satu manfaat pelayanan promotif preventif meliputi penyuluhan kesehatan perorangan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk itu, diharapkan fungsi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak hanya sebagai tempat berobat, namun juga sebagai tempat masyarakat memperoleh edukasi kesehatan sebelum sakit.
Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Sistem Rujukan Berjenjang
1. Apakah pasien yang tidak mengikuti rujukan berjenjang dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan?
Peserta yang ingin mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai dengan sistem rujukan dapat dimasukkan dalam kategori pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga tidak dapat dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi tertentu yaitu kondisi gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan pasien, pertimbangan geografis, dan pertimbangan ketersediaan fasilitas.
2. Untuk pasien di perbatasan, apakah diperbolehkan untuk merujuk pasien lintas kabupaten?
Jika atas pertimbangan geografis dan keselamatan pasien tidak memungkinkan untuk dilakukan rujukan dalam satu kabupaten, maka diperbolehkan rujukan lintas kabupaten.
Hari ini (18/05) RSUD Wonosari mengadakan pembahasan kerjasama tentang rujukan berjenjang ini dengan RS Panti Rahayu, Kelor,Karangmojo, Gunungkidul .
Berikut Foto-foto kegiatannya:
- By admin
- 18 Mei 2019
- 17