PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA RSUD WONOSARI DENGAN KEJAKSAAN NEGERI GUNUNGKIDUL
Rabu ( 6/5) dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara RSUD Wonosari dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Penandatanganan dilakukan di Gedung Kejaksaan Negeri di kota Wonosari. Pihak pertama adalah RSUD Wonosari dalam hal ini adalah Direktur, dr. Heru Sulistyowati, Sp.A , sedangkan pihak Kedua adalah Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Koswara, SH.
Perjanjian Kerjasama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi PARA PIHAK dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Sedangkan tujuan kersepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Rekam Medis dan Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis RSUD Wonosari. Sebelum penandatanganan dilakukan paparan oleh Kepala Seksi Data dan Tata Usaha Negara (Datun) tentang Pengadaan Jasa Darurat.
(UPKRS, 2020)
- By admin
- 08 Mei 2020
- 17