Pengamanan Limbah Gas Rumah Sakit
Penulis: Tasmiyati,S.T
Pengamanan limbah gas adalah upaya kegiatan penanganan limbah gas yang terdiri dari pemilihan, pemeliharan dan perbaikan utilitas rumah sakit berbasis emisi gas yang tepat dan pemeriksaan limbah untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan dan lingkungan hidup yang ditimbulkan. Kegiatan operasional dan utilitas rumah sakit menghasilkan emisi gas buang dan partikulat yang berdampak pada pencemaran udara dan gangguan kesehatan masyarakat. Sumber emisi gas buang dominan dari rumah sakit berasal dari emisi kendaraan parkir, cerobong insinerator, cerobong genset dan cerobong boiler, sehingga perlu dilakukan pengelolaan untuk menjaga kualitas udara ambien lingkungan rumah sakit tetap terjaga dengan baik.
Setiap rumah sakit harus melakukan pemeriksaan laboratorium emisi gas buang dan udara ambien luar dengan ketentuan frekuensi sebagai berikut: buang dan udara ambien luar dengan ketentuan frekuensi sebagai berikut:
• Uji emisi gas buang dari cerobong insinerator minimal setiap 1 (satu) kali per 6 bulan.
• Uji emisi gas buang dari cerobong mesin boiler, minimal setiap 1 (satu) kali per 6 bulan.
• Uji emisi gas buang dari cerobong genset (Kapasitas <1000 Kva), setiap 1 (satu) kali setahun.
• Uji emisi gas buang dari cerobong kendaraan operasional minimal, setiap 1 (satu) kali setahun.
• Uji udara ambien dihalaman luar rumah sakit, minimal setiap 1 (satu) kali setahun.
- By admin
- 13 Juni 2023
- 17