• (0274) 391007, 391288
  • rsudwonosari06@gmail.com

RAKOR EVALUASI KEPATUHAN STAF TERHADAP REGULASI DILARANG MEROKOK


RSUD Wonosari memiliki Satuan Tugas Penegakan Kawasan Tanpa Rokok yang dibentuk melalui SK Direktur RSUD Wonosari No 029/KPTS/2020 tertanggal 11 Januari 2020. Tugas Satgas salah satunya adalah memberi sosialisasi kepada staf RSUDW  agar patuh terhadap regulasi dilarang merokok. Kawasan RSUDW diharapkan benar-benar menjadi kawasan bebas rokok. 

Upaya pengawasan terhadap para perokok di kawasan RSUD terus dilakukan oleh Satgas. Sasarannya adalah para pengunjung mapuun para staf di RSUDW. Terhadap para pengunjung dilakukan edukasi di Tempat Pendaftaran Pasien dan Poliklinik. Dipilih tempat ini karena dua lokasi ini merupakan lokasi dimana pengunjung RSUDW banyak berkumpul. Edukasi bahaya merokok dan kawasan bebas rokok dilakukan secara aktif oleh Unit Promosi Kesehatan Rumah Sakit  atau dikenal dengan nama Unit PKRS. Materi edukasi tentang rokok selalu diselipkan ketika edukator melakukan edukasi tentang kesehatan, misalnya tentang pembatasan Gula Garam, edukasi tentang pencegahan Covid-19  dan edukasi-edukasi lainnya. Unit PKRS mengevaluasi bahwa metode ceramah ternyata paling efektif ketika memberi edukasi dibandingkan dengan metode poster, televisi atau leaflet. 

Kamis,( 03/07 ), dilakukan rapat koordinasi satgas Rokok di Aula Amarylis . Acara dihadiri  oleh Ketua satgas, sekertaris  dan anggota. Topik yang menjadi pembahasan adalah evaluasi staf terhadap regulasi dilarang merokok. Artinya bahwa kerja satgas rokok akan dinilai sejauhmana hasil kerjanya selama ini dengan melihat kepatuhan staf. Ada 10 indikator yang akan dinilai terhadap kepatuhan staf. Indikator itu adalah:

1. Tidak ditemukan orang merokok di ruangan

2. Tidak ditemukan ruangan khusus merokok

3. Ditemukan tanda dilarang merokok

4. Tidak tercium bau asap rokok

5. Tidak ditemukan asbak dan korek api

6. Tidak ditemukan  kerjasama  dengan industri tembakau

7. Tidak ditemukan bungkus rokok

8. Tidak ditemukan puntung rokok

9. Ada sanksi bagi staf yang merokok

10. Tidak ada penjual rokok di sekitar ruangan.

Kesepuluh indikator tersebut menjadi data primer yang akan diolah menjadi narasi kajian  tingkat kepatuhan staf terhadap regulasi dilarang merokok. 

Semoga staf RSUDW patuh terhadap regulasi dilarang merokok. Aamiin

(UPKRS, 2020)

 

  • By admin
  • 03 Juli 2020
  • 17

Berita Terbaru


Semarak HUT ke-80 RI, RSUD Wonosari Gelar Beragam Lomba hingga Penilaian Lomba Menghias Ruang

Wonosari, 16 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang…

RSUD Wonosari Raih Public Service for IMPACT Award DIY 2025

Yogyakarta, 12/08/25 – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, Kabupaten…

RSUD Wonosari Gelar Workshop Code Stroke: Tingkatkan Kesiapsiagaan Penanganan Stroke Akut di Gunungkidul

WONOSARI – 31/07/25 RSUD Wonosari menyelenggarakan Workshop Code Stroke bagi…

RSUD Wonosari dan RSA UGM Jalin Kerja Sama Pelayanan Kesehatan

Wonosari, 24 Juli 2025 — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)…