BNN PROPINSI DIY ADAKAN BIMBINGAN TEKNIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL LAYANAN REHABILITASI NARKOBA DI RSUD WONOSARI
Dalam rangka mewujudkan Indonesia negeri Bebas Narkoba RSUD Wonosari bersama BNNP DIY tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam memberikan pelayanan rehabilitasi bagi pecandu atau penyalahguna Narkoba di klinik Jiwa. Hal ini dimaksudkan guna menjaga kualitas dan akuntabilitas lembaga rehabilitasi termasuk RSUD Wonosari.
Acara dihadiri oleh Kepala bidang Yanmedwat , dokter jiwa, perawat jiwa, psikolog klinis, ketua komite keperawatan, dokter IGD dan unit Promosi kesehatan RS. Dalam sambutannya direktur RSUD Wonosari dr. Heru Sulistyowati, Sp.A menyatakan bahwa kendala yang terjadi adalah pelayanan pasien narkoba tidak bisa diklaimkan oleh BPJS maupun BNNP. Hal ini menyebabkan pasien harus membayar layanan sehingga pasien tidak melakukan kontrol ulang.
Sementara itu, wakil dari BNNP menyatakan bahwa kebijakan tidak bisa diklaimkan ini adalah kebijakan pusat sehingga BNN propinsi hanya mengikuti kebijakan pusat. " Klaim BPJS dapat dilakukan apabila pasien BPJS jenis PBI atau penerima bantuan iuran, "Ujarnya. Diskusi dilanjutkan antara klinik jiwa dengan BNNP tentang Standart Pelayanan Minimal pelayanan klinik narkoba.
Acara berlangsung santai dan diakhiri dengan foto bersama di ruang fotobooth RSUD Wonosari yang berada di lantai dua gedung poliklinik terpadu. Berikut galerinya:
( UPKRS, 2021 )
- By admin
- 10 September 2021
- 17