RSUD WONOSARI MENJADI CONTOH OPD "ZONA INTEGRITAS "
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas Korupsi ) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemda yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
RSUD Wonosari menjadi salah satu contoh Organisasi Perangkat Daerah Zona Integritas yang ada di kabupaten Gunungkidul. Untuk menjadikan unit kerja sebagai WBK/WBBM harus memenuhi delapan indikator hasil dan dua puluh indikator proses yang akan dinilai oleh Tim Penilai Internal (TPI) kemudian dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional. Untuk WBK ditetapkan oleh Kepala K/L/Daerah sedangkan WBBM ditetapkan oleh Menpan dan RB. Setelah memenuhi indikator tersebut dan ditetapkan sebagai WBK/WBBM, apakah pekerjaan telah usai? jawabannya adalah tidak. Pemberian predikat WBK/WBBM bukan merupakan akhir dari proses, karena predikat tersebut dievaluasi setiap tahun, dan apabila hasil evaluasi tersebut terdapat penilaian indikator yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kriteria, maka predikat WBK/WBBM tersebut dicabut.
Lalu bagaimana hubungannya dengan Zona Integritas (ZI)? Kalau kita menganalogikan ZI adalah sebuah pulau, maka unit kerja yang telah mendapat predikat WBK/WBBM adalah sebuah daerah di pulau tersebut. Kapan pulau tersebut menjadi Zona Integritas atau disebut juga Island of Integrity? Zona Integritas di pulau tersebut dapat tercapai apabila seluruh daerah di pulau tersebut telah menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
Zona Integritas adalah tujuan akhir bukan WBK atau WBBM, WBK atau WBBM adalah proses, suatu cara untuk menjadikan K/L/Daerah menjadi sebuah Island of Integrity atau Zona Integritas. Unit kerja yang telah menjadi WBK/WBBM harus menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya. Unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, jangan lagi dibebankan dengan titipan-titipan atau pesanan-pesanan tertentu dari pihak manapun, berikan reward dalam bentuk tunjangan/remunerasi yang lebih dibanding lainnya.
(UPKRS)
- By admin
- 06 Januari 2020
- 17