RSUD WONOSARI MILIKI TOILET KHUSUS DISABILITAS
Saat ini toliet menjadi kebutuhan yang pokok bagi masyarakat. Apalagi di tempat-tempat pelayanan publik, toliet sangat penting bagi pengunjung. Tak terkecuali sebuah rumah sakit, toilet menjadi sarana prasarana yang penting .Kebutuhan toilet tidak hanya bagi masyarakat umum tetapi bagi penyandang disabilitas juga sangat diperlukan di rumah sakit. RSUD Wonosari saat ini sudah memiliki toilet khusus bagi penyandang Disabilitas.
Apa sih dasar hukumnya? Berikut penjelsan singkatnya.
Dalam rangka melaksanakan kewajiban pemenuhan negara, dalam hal ini pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan perencanaan, penyelenggaraan hingga mengevaluasi pelaksanaan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Selengkapnya Pasal 27 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas menyatakan sebagai berikut:
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
UU Penyandang Disabilitas telah menguraikan apa saja yang menjadi hak-hak yang mereka miliki dan harus dipenuhi, salah satunya menurut Pasal 5 ayat (1) huruf m UU Penyandang Disabilitas yakni hak atas aksesibilitas. Aksesibilitas dalam ketentuan undang-undang tersebut berarti kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
Aksesibiltas yang dimaksud menurut Pasal 9 CRPD (Convention on the Rights of Person with Disabilitas ) adalah menjamin akses bagi penyandang disabilitas, atas dasar kesamaan dengan warga lainnya, terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi, dan komunikasi, termasuk sistem serta teknologi informasi dan komunikasi, serta akses terhadap fasilitas dan jasa pelayanan lain yang terbuka atau tersedia untuk publik, baik di daerah perkotaan maupun perdesaan.
(UPKRS)
- By admin
- 09 Oktober 2019
- 17