Harmonisasi Raperbup Peraturan Internal RSUD Wonosari Guna Perkuat Landasan Regulasi
Wonosari, 10/7/2026 - RSUD Wonosari mengikuti rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Gunungkidul tentang Peraturan Internal RSUD Wonosari yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkum DIY mulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan untuk memastikan substansi Raperbup peraturan Internal RSUD Wonosari selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku sebelum ditetapkan.
Dalam kegiatan tersebut, RSUD Wonosari diwakili oleh Plt. Direktur beserta jajaran terkait untuk mengikuti pembahasan bersama Kanwil Kemenkum DIY, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Dinas Kesehatan, serta tim perancang peraturan perundang-undangan. Forum ini menjadi wadah bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan penyempurnaan terhadap materi Raperbup peraturan Internal RSUD Wonosari sehingga regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit.
Keikutsertaan RSUD Wonosari dalam proses harmonisasi ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung penyusunan regulasi internal yang berkualitas, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Melalui pembahasan yang komprehensif bersama seluruh pihak terkait, diharapkan Raperbup tentang Peraturan Internal RSUD Wonosari dapat menjadi pedoman yang mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Gunungkidul.
.jpg)
- By admin
- 11 Juli 2026
- 17
