PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN FUNGSIONAL PNS RSUD WONOSARI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”).Jabatan Fungsional (“JF”) adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan Pejabat Fungsional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
Setiap Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji JF diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi (“Perka BKN 7/2017”).
Hari ini Kamis (10/09) diadakan pelantikan pejabat Fungsional atas nama dr. Eko Sumardiyono, Sp.OT. Acara pelantikan dilakukan di Aula Amarylis RSUD Wonosari. Pelantikan dilakukan oleh Kepala Dinkes GK dr. Dewi Irawaty, M.Kes. Hadir dalam acara tersebut Sekertaris Dinkes Priyanto Madyo Satmoko, SKM, M.Kes , direktur RSUDW dr. Heru Sulistyowati,Sp.A , Rohaniwan Islam, manajemen RSUDW dan beberapa perwakilan ruang/instalasi/unit. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya , dilanjutkan dengan pelantikan dan pengangkatan sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berikut galerynya:
(UPKRS, 2020)
- By admin
- 10 September 2020
- 17