PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI CALON PNS
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) antara lain ditegaskan bahwa kedudukan dan peranan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan unsur pendukung utama dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional. Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan terutama tergantung pada kesempurnaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditunjang dengan kesegaran dan kesehatan jasmani rohani.
Hari ini Senin (15/11) RSUD Wonosari mulai melakukan pengujian kesehatan terhadap para CPNS di klinik jiwa dan klinik GCU. Setiap hari ke depan diperkirakan ada sekitar 50 orang para CPNS melakukan pengujian kesehatan. Untuk sehat rohani dilakukan oleh dokter jiwa, untuk sehat jasmani dilakukan oleh dokter umum dan dokter ahli penyakit dalam. Pengujian seperti ini dimaksudkan untuk memperoleh calon ASN yang sehat sehingga siap melakukan pekerjaan sebagai abdi negara.
Acara juga diisi dengan edukasi kesehatan dari unit promosi kesehatan rumah sakit.
Berikut galerinya:
(UPKRS, 2021)
- By admin
- 15 November 2021
- 17