PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL DENGAN RSUD WONOSARI
Hari ini Rabu (10/03), dilaksanakan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama antara dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Gunungkidul dan RSUD Wonosari. Acara berlangsung di aula Yudistira RSUD Wonosari dengan dihadiri kepala dinas Kependudukan dan Capil, diirektur RSUD Wonosari, para pejabat struktural RSUD Wonosari.
Tujuan kerjasama ini adalah agar RSUD Wonosari memiliki hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan dalam rangka verivikasi dan validasi pasien dan calon pasien. Pemanfaatan data kependudukan yang dimaksud adalah KK, NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat tidur, tanggal/bulan/tahun lahir, jenis pekerjaan, status perkawinan, dan alamat sekarang.
Sebagaimana kita ketahui bahwa RSUD Wonosari memiliki inovasi tiwul Kita yaitu sebuah singkatan tiga wajib diurus setelah lahir/mati, KK, KIA, Akta. Sebuah terobosan pelayanan publik yang diluncurkan RSUD Wonosari.
Berikut galerinya:
(UPKRS, 2021)
- By admin
- 10 Maret 2021
- 17