• (0274) 391007, 391288
  • rsudwonosari06@gmail.com

PENTING : SIAPA YANG MEMBERI PERIZINAN USAHA BIDANG KESEHATAN ?


    

Pembaca website RSUD Wonosari yang berbahagia. Masyarakat mungkin masih belum faham kemana harus membuat perizinan jika akan membuat usaha bidang kesehatan. Tulisan di bawah ini akan menginformasikan tentang hal tersebut di atas. 

Untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha sektor kesehatan,  pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.

Perizinan Berusaha sektor yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya adalah sbb:

1. Perizinan Berusaha sektor kesehatan yang diterbitkan oleh Menteri terdiri atas:

  1. Izin Usaha Industri Farmasi;
  2. Izin Usaha Industri Farmasi Bahan Obat;
  3. Sertifikat Distribusi Farmasi;
  4. Izin Usaha IOT/IEBA;
  5. Sertifikat Produksi Kosmetika;
  6. ImportirTerdaftarPsikotropikadanPrekursor Farmasi;
  7. Importir Produsen Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi;
  8. Eksportir Produsen Psikotropika dan Prekursor Farmasi;
  9. Persetujuan Impor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi;
  10. Persetujuan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi;
  11. Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik  In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
  12. Sertifikat Produksi Alat Kesehatan dan PKRT;
  13. Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan;
  14. Sertifikasi CPAKB;
  15. Sertifikasi CPPKRTB;
  16. Sertifikasi CDAKB;
  17. Pendaftaran PSEF;
  18. Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas A dan PMA;
  19. Izin Operasional Rumah Sakit Kelas A dan PMA;
  20. Izin Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan;
  21. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Utama dan Khusus;
  22. Izin Operasional Laboratorium Pengolahan Sel Punca; dan
  23. Izin Operasional Bank Jaringan dan/atau Sel Punca.

2. Perizinan Berusaha sektor kesehatan yang diterbitkan oleh gubernur terdiri atas:

  1. Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi;
  2. Izin UKOT;
  3. Izin Cabang Distribusi Alat Kesehatan;
  4. Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas B;
  5. Izin Operasional Rumah Sakit Kelas B; dan
  6. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Madya.

3. Perizinan Berusaha sektor kesehatan yang diterbitkan oleh Bupati/ Walikota terdiri atas:

  1. Izin UMOT;
  2. Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT;
  3. Sertifikat Produksi Pangan Rumah Tangga;
  4. Izin Toko Alat Kesehatan;
  5. Izin Operasional Klinik;
  6. Izin Apotek;
  7. Izin Toko Obat;
  8. Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama;
  9. Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama;
  10. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama; dan
  11. Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

Sumber : 

https://www.dinkes.jogjaprov.go.id/berita/detail/perizinan-berusaha-di-sektor-kesehatan-sesuai-kewenangannya

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

(UPKRS, 2020)

 

 

  • By admin
  • 14 Desember 2020
  • 17

Berita Terbaru


RSUD Wonosari Terima Kunjungan Supervisi dari Fakultas Kedokteran UKDW Yogyakarta

Wonosari, 25 Juni 2025 _ RSUD Wonosari menerima kunjungan dari…

PT NEVIS Mengunjungi RSUD Wonosari untuk Praktik K3 dan Pengelolaan Limbah B3

Wonosari, 19 Juni 2025 – RSUD Wonosari mendapat kunjungan praktik…

RSUD Wonosari Ambil Bagian dalam Gerakan Jumat Bersih: Wujud Nyata Peduli Lingkungan

Wonosari, 13 Juni 2025 – RSUD Wonosari turut berpartisipasi aktif…

RSUD Wonosari Lakukan Studi Tiru Pelayanan Stroke ke RSA UGM: Menuju Layanan Stroke Terpadu dan Responsif

Yogyakarta, 12/06/25 – Dalam upaya meningkatkan kualitas dan kecepatan penanganan…

RSUD Wonosari Gelar Workshop Update INA-CBGs dan Strategi Klaim BPJS

Wonosari, 10/06/25 – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari menggelar…