• (0274) 391007, 391288
  • rsudwonosari06@gmail.com

PENTING : SIAPA YANG MEMBERI PERIZINAN USAHA BIDANG KESEHATAN ?


    

Pembaca website RSUD Wonosari yang berbahagia. Masyarakat mungkin masih belum faham kemana harus membuat perizinan jika akan membuat usaha bidang kesehatan. Tulisan di bawah ini akan menginformasikan tentang hal tersebut di atas. 

Untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha sektor kesehatan,  pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.

Perizinan Berusaha sektor yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya adalah sbb:

1. Perizinan Berusaha sektor kesehatan yang diterbitkan oleh Menteri terdiri atas:

  1. Izin Usaha Industri Farmasi;
  2. Izin Usaha Industri Farmasi Bahan Obat;
  3. Sertifikat Distribusi Farmasi;
  4. Izin Usaha IOT/IEBA;
  5. Sertifikat Produksi Kosmetika;
  6. ImportirTerdaftarPsikotropikadanPrekursor Farmasi;
  7. Importir Produsen Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi;
  8. Eksportir Produsen Psikotropika dan Prekursor Farmasi;
  9. Persetujuan Impor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi;
  10. Persetujuan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi;
  11. Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik  In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
  12. Sertifikat Produksi Alat Kesehatan dan PKRT;
  13. Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan;
  14. Sertifikasi CPAKB;
  15. Sertifikasi CPPKRTB;
  16. Sertifikasi CDAKB;
  17. Pendaftaran PSEF;
  18. Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas A dan PMA;
  19. Izin Operasional Rumah Sakit Kelas A dan PMA;
  20. Izin Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan;
  21. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Utama dan Khusus;
  22. Izin Operasional Laboratorium Pengolahan Sel Punca; dan
  23. Izin Operasional Bank Jaringan dan/atau Sel Punca.

2. Perizinan Berusaha sektor kesehatan yang diterbitkan oleh gubernur terdiri atas:

  1. Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi;
  2. Izin UKOT;
  3. Izin Cabang Distribusi Alat Kesehatan;
  4. Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas B;
  5. Izin Operasional Rumah Sakit Kelas B; dan
  6. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Madya.

3. Perizinan Berusaha sektor kesehatan yang diterbitkan oleh Bupati/ Walikota terdiri atas:

  1. Izin UMOT;
  2. Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT;
  3. Sertifikat Produksi Pangan Rumah Tangga;
  4. Izin Toko Alat Kesehatan;
  5. Izin Operasional Klinik;
  6. Izin Apotek;
  7. Izin Toko Obat;
  8. Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama;
  9. Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama;
  10. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama; dan
  11. Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

Sumber : 

https://www.dinkes.jogjaprov.go.id/berita/detail/perizinan-berusaha-di-sektor-kesehatan-sesuai-kewenangannya

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

(UPKRS, 2020)

 

 

  • By admin
  • 14 Desember 2020
  • 17

Berita Terbaru


Semarak HUT ke-80 RI, RSUD Wonosari Gelar Beragam Lomba hingga Penilaian Lomba Menghias Ruang

Wonosari, 16 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang…

RSUD Wonosari Raih Public Service for IMPACT Award DIY 2025

Yogyakarta, 12/08/25 – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, Kabupaten…

RSUD Wonosari Gelar Workshop Code Stroke: Tingkatkan Kesiapsiagaan Penanganan Stroke Akut di Gunungkidul

WONOSARI – 31/07/25 RSUD Wonosari menyelenggarakan Workshop Code Stroke bagi…

RSUD Wonosari dan RSA UGM Jalin Kerja Sama Pelayanan Kesehatan

Wonosari, 24 Juli 2025 — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)…