• (0274) 391007, 391288
  • rsudwonosari06@gmail.com

PROSEDUR, ALUR DAN TATA CARA PASIEN MENDAFTAR DI TEMPAT PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN (TTPRJ) RSUD WONOSARI


Persyaratan Pasien Rawat Jalan:

  • Pasien Umum: Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/KK)
  • Pasien BPJS: Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/KK)
  • Kartu Berobat ( Pasien Lama)
  • Kartu BPJS/ KIS
  • Surat Rujukan dari UPT Puskesmas atau PPK 1

Sistem, Mekanisne dan Prosedur Pendaftaran Pasien Rawat Jalan:

A. PENDAFTARAN PASIEN BARU DAN PASIEN LAMA RAWAT JALAN

  • Pasien/keluarga mengambil nomer antrian yang disediakan di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ).
  • Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) dibedakan antara pasien umum dan pasien dengan kepesertaan (BPJS).
  • Pasien/keluarganya menunggu panggilan oleh petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) di ruang tunggu sesuai dengan nomer antrian yang telah diambil.
  • Alat pemanggil otomatis memanggil pasien berdasarkan nomer urut antrian
  • Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) mengucapkan salam.
  • Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) melakukan wawancara untuk mengecek ulang data identitas pasien dan untuk mengetahui maksud serta tujuan pasien berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari.
  • Data identitas pasien yang telah dicek ulang kebenarannya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS)
  • Berdasarkan data yang terdapat dalam Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS) maka petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) membuatkan kartu berobat yang berisi nomer rekam medis, nama, tempat tanggal lahir dan alamat, sebagai identitas pasien berobat di Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari.
  • Penulisan identitas pasien menggunakan huruf kapital / balok (E-tiket yang tersedia).
  • Pasien BPJS terlebih dahulu diminta kelengkapan persyaratannya berupa Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Rujukan, dan Kartu BPJS
  • Petugas Tempat Pendaftaran Rawat Jalan (TPPRJ) menerbitkan Surat Elegibilitas Peserta (SEP) bagi pasien BPJS.
  • Kartu berobat dan Surat Elegibilitas Peserta (SEP) diserahkan kepada pasien.
  • Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) menginformasikan poliklinik mana yang akan dituju dan pasien diharap menunggu antrian di tempat duduk yang disediakan di depan poliklinik serta mengingatkan pasien untuk selalu membawa kartu berobat tersebut jika berobat kembali ke RSUD Wonosari.          

          

          

Demikian Persyaratan dan Alur Periksa di RSUD Wonosari Semoga Dapat Bermanfaat Bagi Kita Semua ~ Terimakasih

( UPKRS, 21 )

  • By admin
  • 21 Agustus 2021
  • 17

Berita Terbaru


RSUD Wonosari Gelar Sosialisasi KTR dan Edukasi Bahaya Rokok dalam Rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2025

Wonosari, 31/05/25 – Dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia…

Mentoring dan Visitasi Program Pengampuan Kesehatan Jiwa RSUP Dr. Sardjito di RSUD Wonosari

Wonosari, 28 Mei 2025 – RSUD Wonosari menerima kunjungan tim…

Kementerian Kesehatan Lakukan Pendampingan Perencanaan dan Pelaksanaan DAK 2024/2025 di RSUD Wonosari

Wonosari, 27 Mei 2025 – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui…

Acara Perpisahan PIDGI Periode IV/2024 & Penyambutan PIDGI Periode II/2025 di RSUD Wonosari

Wonosari, 16/5/2025, RSUD Wonosari menggelar acara perpisahan PIDGI (Perhimpunan Dokter…

Kemenkes Lakukan Monitoring Kesiapan RSUD Wonosari Terima Alkes CT Scan 64 Slice dan Mammography melalui Program SIHREN 2025

Wonosari, 15/05/25 — RSUD Wonosari menerima kunjungan dari Kementerian Kesehatan…