• (0274) 391007, 391288
  • rsudwonosari06@gmail.com

PROSEDUR, ALUR DAN TATA CARA PASIEN MENDAFTAR DI TEMPAT PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN (TTPRJ) RSUD WONOSARI


Persyaratan Pasien Rawat Jalan:

  • Pasien Umum: Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/KK)
  • Pasien BPJS: Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/KK)
  • Kartu Berobat ( Pasien Lama)
  • Kartu BPJS/ KIS
  • Surat Rujukan dari UPT Puskesmas atau PPK 1

Sistem, Mekanisne dan Prosedur Pendaftaran Pasien Rawat Jalan:

A. PENDAFTARAN PASIEN BARU DAN PASIEN LAMA RAWAT JALAN

  • Pasien/keluarga mengambil nomer antrian yang disediakan di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ).
  • Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) dibedakan antara pasien umum dan pasien dengan kepesertaan (BPJS).
  • Pasien/keluarganya menunggu panggilan oleh petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) di ruang tunggu sesuai dengan nomer antrian yang telah diambil.
  • Alat pemanggil otomatis memanggil pasien berdasarkan nomer urut antrian
  • Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) mengucapkan salam.
  • Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) melakukan wawancara untuk mengecek ulang data identitas pasien dan untuk mengetahui maksud serta tujuan pasien berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari.
  • Data identitas pasien yang telah dicek ulang kebenarannya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS)
  • Berdasarkan data yang terdapat dalam Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS) maka petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) membuatkan kartu berobat yang berisi nomer rekam medis, nama, tempat tanggal lahir dan alamat, sebagai identitas pasien berobat di Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari.
  • Penulisan identitas pasien menggunakan huruf kapital / balok (E-tiket yang tersedia).
  • Pasien BPJS terlebih dahulu diminta kelengkapan persyaratannya berupa Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Rujukan, dan Kartu BPJS
  • Petugas Tempat Pendaftaran Rawat Jalan (TPPRJ) menerbitkan Surat Elegibilitas Peserta (SEP) bagi pasien BPJS.
  • Kartu berobat dan Surat Elegibilitas Peserta (SEP) diserahkan kepada pasien.
  • Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) menginformasikan poliklinik mana yang akan dituju dan pasien diharap menunggu antrian di tempat duduk yang disediakan di depan poliklinik serta mengingatkan pasien untuk selalu membawa kartu berobat tersebut jika berobat kembali ke RSUD Wonosari.          

          

          

Demikian Persyaratan dan Alur Periksa di RSUD Wonosari Semoga Dapat Bermanfaat Bagi Kita Semua ~ Terimakasih

( UPKRS, 21 )

  • By admin
  • 21 Agustus 2021
  • 17

Berita Terbaru


Harkitnas 2026 di RSUD Wonosari: Perkuat Persatuan dan Pelayanan untuk Masyarakat

Wonosari - RSUD Wonosari menggelar apel peringatan Hari Kebangkitan Nasional…

RSUD Wonosari Jalani Visitasi Perizinan Rumah Sakit Tipe B dari Dinas Kesehatan DIY

Wonosari, 18/05/2026 — RSUD Wonosari menerima kunjungan tim supervisi dari…

RSUD Wonosari Perkuat Transformasi Menuju Tipe B Bersama Bupati Gunungkidul

Wonosari, 12/05/2026 — RSUD Wonosari menggelar rapat koordinasi bersama Bupati…

Penanganan Cepat RSUD Wonosari Selamatkan Anggota Damkarmat, Bupati Gunungkidul Tinjau Langsung Pasien ICU

Wonosari, 9/5/2026 – RSUD Wonosari memberikan penanganan cepat terhadap anggota…

RSUD Wonosari Gelar Pra-Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit

Wonosari, 9/5/2026 — RSUD Wonosari menjadi lokasi penyelenggaraan kegiatan Pra-Harmonisasi…