RAPAT DEWAN PENGAWAS BLUD RSUD WONOSARI
Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 09/PMK.02/2006 memerintahkan badan layanan umum membentuk Dewan Pengawas. DI sinilah yang menjadi regulasi, sehingga RSUD Wonosari memiliki dewan pengawas. Dewan pengawas BLUD RSUD Wonosari bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan BLU yang dilakukan oieh Pejabat Pengelola BLU mengenai pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran, Rencana Strategis Bisnis Jangka Panjang, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum Daerah memiliki kewajiban:
- Memberikan pendapat dan saran kepada gubernur/bupati/ walikota mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola BLU.
- mengikuti perkembangan kegiatan BLU, memberikan pendapat dan saran kepada gubernur/bupati/walikota mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan BLU.
- melaporkan kepada gubernur/bupati/walikota apabila terjadi gejala menurunnya kinerja BLU; dan
- rnembcrikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalam melaksanakan pengurusan BLU.
Empat kewajiban di atas direalisasikan lewat pertemuan rutin antara dewan pengawas dan pengelola BLUD RSUD Wonosari. Pengelola BLUD dalam hal ini adalah pejabat struktural RSUD Wonosari.
Hari ini, Selasa (29/12) dilakukan rapat di aula wijaya kusuma. Acara dihadiri oleh ketua , anggota dewan pengawas dan manajemen RSUD Wonosari. Pada saat laporan ini ditulis acara tengah berlangsung yaitu diskusi antara pengelola BLUD RSUDW dan dewan pengawas.
Semoga pertemuan ini bisa memberikan masukan yang berharga sehingga RSUD Wonosari semakin bisa mengepakkan sayapnya ke langit yang lebih tinggi. Semoga...
(UPKRS, 2020)
- By admin
- 29 Desember 2020
- 17