KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI RSUD WONOSARI
Sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah di bawah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, RSUD Wonosari terus dituntut untuk terbuka kepada masyarakat perihal informasi publik. Hal ini sesuai dengan perintah Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F UUD Negara RI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Atas dasar hal di atas RSUD Wonosari melalui PPID RSUDW terus berbenah dengan memberi berbagai informasi kepada masyarakat. Hal itu dapat dilihat pada Website RSUDW pada kolom Informasi terdapat subkolom Data Informasi Publik dan Pengajuan Informasi Publik. Kedua subkolom tersebut berisi berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat. Ada tentang Standar Operasional Prosedur, tentang alur pengaduan, tentang ringkasan laporan keuangan dll. Masyarakat juga bisa mengajukan permohonan informasi publik kepada RSUDW dengan cara mendaftar dahulu di subkolom Pengajuan Informasi Publik.
Semoga RSUD Wonosari terus menjadi organisasi perangkat daerah yang terbuka terhadap informasi publik.
(UPKRS, 2020)
- By admin
- 03 Juli 2020
- 17