RSUD Wonosari Laksanakan Penghancuran Obat Tahun 2026 untuk Mendukung Tata Kelola Farmasi yang Transparan
Wonosari, 8/7/2026 - RSUD Wonosari melaksanakan kegiatan Penghancuran Obat Tahun 2026 di lingkungan rumah sakit. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengelolaan sediaan farmasi untuk menghancurkan obat yang telah kedaluwarsa, rusak, atau tidak lagi memenuhi persyaratan sehingga tidak layak digunakan dalam pelayanan kesehatan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, mutu pelayanan, dan mencegah penyalahgunaan obat. Selain itu, kegiatan ini menjadi bentuk kepatuhan rumah sakit terhadap ketentuan pengelolaan sediaan farmasi yang berlaku.
Kegiatan penghancuran obat disaksikan oleh berbagai instansi terkait, di antaranya Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Inspektorat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, BKAD, Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Gunungkidul, serta jajaran manajemen dan tim teknis RSUD Wonosari. Keterlibatan berbagai pihak ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sediaan farmasi. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai prosedur untuk memastikan proses penghancuran berlangsung aman, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, RSUD Wonosari menegaskan komitmennya dalam menerapkan tata kelola farmasi yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan proses penghancuran obat dapat mendukung pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen RSUD Wonosari dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui pengelolaan obat yang efektif, aman, dan bertanggung jawab.
.jpg)
- By admin
- 08 Juli 2026
- 17
