RSUD Wonosari Laksanakan Pemusnahan Obat Tahun 2026 melalui Proses Penghancuran untuk Menjamin Keamanan
Wonosari, 8/7/2026 – RSUD Wonosari melaksanakan kegiatan Pemusnahan Obat Tahun 2026 di lingkungan rumah sakit. Kegiatan ini diawali dengan proses penghancuran obat untuk memastikan obat yang telah kedaluwarsa, rusak, atau tidak lagi memenuhi persyaratan tidak dapat digunakan kembali. Setelah melalui proses penghancuran, obat kemudian dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari pengelolaan sediaan farmasi yang aman dan bertanggung jawab. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan, mutu pelayanan kesehatan, serta mencegah potensi penyalahgunaan obat.
Kegiatan pemusnahan obat disaksikan oleh berbagai instansi terkait, di antaranya Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Inspektorat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, BKAD, Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Gunungkidul, serta jajaran manajemen dan tim teknis RSUD Wonosari. Keterlibatan berbagai pihak tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemusnahan obat. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari proses penghancuran hingga pemusnahan, sehingga berjalan dengan aman, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, RSUD Wonosari menegaskan komitmennya dalam menerapkan tata kelola sediaan farmasi yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan pemusnahan obat yang diawali dengan proses penghancuran diharapkan dapat mendukung pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat serta lingkungan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya RSUD Wonosari dalam mewujudkan pengelolaan obat yang efektif, aman, transparan, dan bertanggung jawab.
.jpg)
- By admin
- 08 Juli 2026
