SOSIALISASI PENGENAAN PPH PASAL 21 ATAS REMUNERASI DOKTER
Salah satu upaya direktorat jenderal pajak meningkatkan pendapatan negara lewat sektor pajak adalah melalui sosialisasi berbagi regulasi baru yang berkaitan dengan pajak penghasilan. Seperti kita ketahui bahwa pajak adalah sumber pendapatan terbesar bagi negara.
Hari ini Rabu ( 11/11) dilakukan sosilisasi pengenaan PPH 21 atas remunerasi dokter. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya. Berdasarkan Bab V Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016, Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21 adalah sebagai berikut:
1. Penerima penghasilan kena pajak, antara lain:
- Pegawai tetap
- Penerima pensiun berkala
- Pegawai tidak tetap dengan penghasilan per bulan melewati Rp 4.500.000
- Bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan.
2. Seseorang yang menerima penghasilan melebihi Rp 450.000 per hari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000.
3. 50% dari penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
4. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan, sebagaimana yang dimaksud dalam tiga poin di atas.
Berbagai permasalah dibahas dalam sosialisasi ini. Harapannya terjadi persamaan persepsi antara dirjen pajak dan dokter sehingg tak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Semoga bermanfaat.
(UPKRS, 2020)
- By admin
- 11 November 2020
- 17