Pelaksanaan Survei Akreditasi Standar Akreditasi Rumah Sakit Kementrian Kesehatan Tahun 2022 di RSUD Wonosari
Wonosari, Oktober 2022 RSUD Wonosari telah melaksanakan Survei Akreditasi Standar Akreditasi Rumah Sakit Kementerian Kesehatan Tahun 2022 yang berlangsung selama 3 hari dimulai pada hari Rabu (26/10/22) sampai dengan hari Jumat (28/10/22). Sesuai dengan UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Rumah Sakit wajib melakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali. Survei akreditasi RSUD Wonosari dilakukan oleh Tim dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang terdiri dari 2 orang surveior yaitu dr. Regowo, M.Kes, FISQua dan Purwo Atmanto, S.Kep.,Ns, MPH.
Terdapat 16 bab standar penilaian yang dilaksanakan saat akreditasi rumah sakit diantaranya Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MIRK), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK), Akses dan Kontinuitas Pelayanan (AKP), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Pengkajian Pasien (PP), Pelayanan Asuhan Pasien (PAP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), Komunikasi dan Edukasi (KE), Sasaran Keselamatan Pasien (SKP), serta Program Nasional (KIA, HIV/AIDS, TB, Gizi, dan PKBRS).
Pelaksanaan Survei Akreditasi dilaksanakan dengan metode hybrid, yaitu secara daring dan luring. Survei daring dilaksanakan pada hari pertama yaitu Rabu (26/10/22) untuk menilai kelengkapan dokumen yang telah diupload melalui aplikasi SIDOKAR. Kemudian, dilanjutkan survei secara luring pada hari Kamis (27/10/22) dan Jumat (28/10/22) untuk menilai pelaksanaan atau implementasi dari standar akreditasi di lapangan secara langsung.
UPKRS-2022
- By admin
- 03 November 2022
- 17