Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, RSUD Wonosari dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul Jalin Kerja Sama
Wonosari, 24 Agustus 2026 — RSUD Wonosari bersama Kejaksaan Negeri Gunungkidul resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama sebagai langkah memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran RSUD Wonosari dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Berdasarkan surat undangan, kegiatan dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani secara langsung oleh Direktur RSUD Wonosari, dr. Diah Prasetyorini, M.Sc. , bersama Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Shinta Ayu Dewi R.R., S.H., M.H., Jaksa Madya. Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen kedua institusi untuk membangun kerja sama yang lebih erat, khususnya dalam mendukung tata kelola kelembagaan dan pelaksanaan pelayanan publik yang profesional serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kerja sama ini, RSUD Wonosari terus mendorong terwujudnya tata kelola rumah sakit yang baik, transparan, dan akuntabel. Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar lembaga sekaligus memberikan dukungan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Bagi RSUD Wonosari, terjalinnya kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan kesehatan. Dengan kolaborasi yang semakin kuat bersama berbagai pemangku kepentingan, RSUD Wonosari berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, profesional, dan semakin dipercaya oleh masyarakat Gunungkidul.

- By admin
- 25 Agustus 2026
- 17
