PERTEMUAN KOMITE FARMASI DAN TERAPI
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pedoman Organisasi Rumah Sakit, Komite/Tim Farmasi dan Terapi merupakan salah satu Komite/Tim yang ada di rumah sakit yang menyelenggarakan fungsi tertentu di rumah sakit sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Tugas Komite/Tim Farmasi dan Terapi diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, diantaranya adalah melakukan seleksi dan evaluasi obat yang akan masuk dalam Formularium Rumah Sakit dan memberikan rekomendasi kepada direktur/kepala rumah sakit mengenai kebijakan penggunaan obat di rumah sakit. Anggota Komite/Tim Farmasi dan Terapi terdiri dari dokter yang mewakili semua spesialisasi yang ada di rumah sakit, apoteker instalasi farmasi, serta tenaga kesehatan lainnya apabila diperlukan.
Hari ini , Kamis (25/03) dilakukan pertemuan Komite/Tim Farmasi dan Terapi di Ruang Bima dipimpin langsung oleh direktur dr. Heru Sulistyowati, Sp.A dan dihadiri oleh para dokter spesialis, apoteker. Rapat membahas mengenai formularium obat dan kaitan dengan obat-obat yang belum masuk dalam E-katalog dalam pengadaan obat rumah sakit. Pada saat berita ini dibuat rapat sedang berlangsung.
Semoga rapat ini menghasilkan keputusan yang akan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat Gunungkidul.
(UPKRS, 2021)
- By admin
- 25 Maret 2021
- 17