• (0274) 391007, 391288
  • rsudwonosari06@gmail.com

Penyelenggaraan Pengamanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rumah Sakit


Limbah B3 yang dihasilkan rumah sakit dapat menyebabkan gangguan perlindungan kesehatan dan atau risiko pencemaran terhadap lingkungan hidup. Mengingat besarnya dampak negatif limbah B3 yang ditimbulkan, maka penanganan limbah B3 harus dilaksanakan secara tepat, mulai dari tahap pewadahan, tahap pengangkutan, tahap penyimpanan sementara sampai dengan tahap pengolahan.

Jenis limbah B3 yang dihasilkan di rumah sakit meliputi limbah medis, baterai bekas, obat dan bahan farmasi kadaluwarsa, oli bekas, saringan oli bekas, lampu bekas, baterai, cairan fixer dan developer, wadah cat bekas (untuk cat yang mengandung zat toksik), wadah bekas bahan kimia, catridge printer bekas, film rontgen bekas, motherboard komputer bekas, dan lainnya.

Penanganan limbah B3 rumah sakit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip pengolahan limbah B3 rumah sakit, dilakukan upaya sebagai berikut:

1)    Identifikasi jenis limbah B3 dilakukan dengan cara:

a)    Identifikasi dilakukan dengan unit kerja kesehatan lingkungan dengan melibatkan unit penghasil limbah di rumah sakit.

b)    Limbah B3 yang diidentifikasi meliputi jenis limbah, karakterisitik, sumber, volume yag dihasilkan, cara pewadahan, cara pengangkutan dan cara penyimpanan serta cara pengolahan.

c)    Hasil pelaksanaan identifikasi dilakukan pendokumentasian.

2)    Tahapan penanganan pewadahan dan pengangkutan limbah B3 diruangan sumber, dilakukan dengan cara:

a)    Tahapan penanganan limbah B3 harus dilengkapi dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) dan dilakukan pemutakhiran secara berkala dan berkesinambungan.

b)    SPO penanganan limbah B3 disosialisasikan kepada kepala dan staf unit kerja yang terkait dengan limbah B3 di rumah sakit.

c)    Khusus untuk limbah B3 tumpahan dilantai atau dipermukaan lain di ruangan seperti tumpahan darah dan cairan tubuh, tumpahan cairan bahan kimi berbahaya, tumpahan cairan mercury dari alat kesehatan dan tumpahan sitoksik harus dibersihkan menggunakan perangkat alat pembersih (spill kit) atau dengan alat dan metode pembersihkan lain yang memenuhi syarat. Hasil pembersihan limbah B3 tersebut ditempatkan pada wadah khusus dan penanganan selanjutnya diperlakukan sebagai limbah B3, serta dilakukan pencatatan dan pelaporan kepada unit kerja terkait di rumah sakit.

d)    Perangkat alat pembersih (spill kit) atau alat metode pembersih lain untuk limbah B3 harus selalu disiapkan di ruangan sumber dan dilengkapi cara penggunaan dan data keamanan bahan (MSDS).

e)    Pewadahan limbah B3 diruangan sumber sebelum dibawa ke TPS Limbah B3 harus ditempatkan pada tempat/wadah khusus yang kuat dan anti karat dan kedap air, terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan, dilengkapi penutup, dilengkapi dengan simbol B3, dan diletakkan pada tempat yang jauh dari jangkauan orang umum.

f)    Limbah B3 di ruangan sumber yang diserahkan atau diambil petugas limbah B3, harus dilengkapi dengan berita acara penyerahan, yang minimal berisi hari dan tanggal penyerahan, asal limbah (lokasi sumber), jenis limbah B3, bentuk limbah B3, volume limbah B3 dan cara pewadahan/pengemasan limbah B3.

g)    Pengangkutan limbah B3 dari ruangan sumber ke TPS limbah B3 harus menggunakan kereta angkut khusus berbahan kedap air, mudah dibersihkan, dilengkapi penutup, tahan karat dan bocor. Pengangkutan limbah tersebut menggunakan jalur (jalan) khusus yang jauh dari kepadatan orang di ruangan rumah sakit.

h)    Pengangkutan limbah B3 dari ruangan sumber ke TPS limbah B3 dilakukan oleh petugas yang sudah mendapatkan pelatihan penanganan limbah B3 dan petugas harus menggunakan pakaian dan alat pelindung diri yang memadai.

3)    Pengurangan dan pemilahan limbah B3 dilakukan dengan cara:

a)    Upaya pengurangan dan pemilahan limbah B3 harus dilengkapi dengan SPO dan dapat dilakukan pemutakhiran secara berkala dan berkesinambungan.

b)    Pengurangan limbah B3 di rumah sakit, dilakukan dengan cara antara lain:

-        Menghindari penggunakan material yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun apabila terhadapat pilihan yang lain.

-        Melakukan tata kelola yang baik terhadap setiap mahan atau material yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan/atau pencemaran lingkungan.

-        Melakukan tata kelola yang baik dalam pengadaan bahan kimia dan bahan farmasi untuk menghindari terjadinya penumpukan dan kedaluwarsa, contohnya menerapkan prinsip first in first out (FIFO) atau first expired first out (FEFO).

-        Melakukan pencegahan dan perawatan berkala terhadap peralatan sesuai jadwal.

4)    Bangunan TPS di rumah sakit harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5)    Pemilahan limbah B3 di rumah sakit, dilakukan di TPS limbah B3 dengan cara antara lain:

a)    Memisahkan Limbah B3 berdasarkan jenis, kelompok, dan/atau karakteristik Limbah B3.

b)    Mewadahi Limbah B3 sesuai kelompok Limbah B3. Wadah Limbah B3 dilengkapi dengan palet.

6)    Penyimpanan sementara limbah B3 dilakukan dengan cara:

a)    Cara penyimpanan limbah B3 harus dilengkapi dengan SPO dan dapat dilakukan pemutakhiran/revisi bila diperlukan.

b)    Penyimpanan sementara limbah B3 di rumah sakit harus ditempatkan di TPS limbah B3 sebelum dilakukan pengangkutan, pengolahan dan atau penimbunan limbah B3.

c)    Penyimpanan limbah B3 menggunakan wadah/tempat/kontainer limbah B3 dengan desain dan bahan sesuai kelompok atau karakteristik limbah B3.

d)    Penggunaan warna pada setiap kemasan dan/atau wadah limbah sesuai karakteristik limbah B3. Warna kemasan dan/atau wadah limbah B3 tersebut adalah:

-        Merah, untuk limbah radioaktif;

-        Kuning, untuk limbah infeksius dan limbah patologis;

-        Ungu, untuk limbah sitotoksik; dan

-       Cokelat, untuk limbah bahan kimia kedaluwarsa tumpahan, atau sisa kemasan, dan limbah farmasi.

e)    Pemberian simbol dan label limbah B3 pada setiap kemasan dan/atau wadah limbah B3 sesuai karakteristik limbah B3. Simbol pada kemasan dan/atau wadah limbah B3 tersebut adalah:

-        Radioaktif, untuk limbah radioaktif;

-        Infeksius, untuk limbah infeksius; dan

-        Sitotoksik, untuk limbah sitotoksik;

-        Toksik/flammable/campuran/sesuai dengan bahayanya untuk limbah bahan kimia.

7)    Lamanya penyimpanan limbah B3 untuk jenis limbah dengan karakteristik infeksius, benda tajam dan patologis di rumah sakit sebelum dilakukan pengangkutan limbah B3 . pengolahan limbah B3, dan/atau penimbunan limbah B3, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a)    Limbah medis kategori infeksius, patologis, benda tajam harus disimpan pada TPS dengan suhu lebih kecil atau sama dengan 0oC (nol derajat celsius) dalam waktu sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari.

b)    Limbah medis kategori infeksius, patologis, benda tajam dapat disimpan pada TPS dengan suhu 3 sampai dengan 8oC (delapan derajat celsius) dalam waktu sampai dengan 7 (tujuh) hari.

Sedang untuk limbah B3 bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan, radioaktif, farmasi, sitotoksik, peralatan medis yang memiliki kandungan logam berat tinggi, dan tabung gas atau kontainer bertekanan, dapat disimpan di tempat penyimpanan limbah B3 dengan ketentuan paling lama sebagai berikut:

a)  90 (sembilan puluh) hari, untuk limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) perhari atau lebih; atau

b)  180 (seratus delapan puluh) hari, untuk limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk limbah B3 kategori 1, sejak limbah B3 dihasilkan.

8)    Pengangkutan limbah B3 dilakukan dengan cara:

a)    Pengangkutan limbah B3 keluar rumah sakit dilaksanakan apabila tahap pengolahan limbah B3 diserahkan kepada pihak pengolahan atau penimbunan limbah B3 dengan pengangkutan menggunakan jasa pengangkutan limbah B3 (transporter limbah B3).

b)    Cara pengangkutan limbah B3 harus dilengkapi dengan SPO dan dapat dilakukan pemutakhiran secara berkala dan berkesinambungan.

c)    Pengangkutan limbah B3 harus dilengkapi dengan perjanjian kerjasama secara three parted yang ditandatangani oleh pemimpin dari pihak rumah sakit, pihak pengangkutan limbah B3 dan pengolah atau penimbun limbah B3.

d)    Rumah sakit harus memastikan bahwa:

-        Pihak pengangkutan dan pengolah atau penimbun limbah B3 memiliki perizinan yang lengkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Izin yang dimiliki oleh pengolah maupun pengangkut harus sesuai dengan jenis limbah yang dapat diolah/diangkut.

-        Jenis kendaraan dan nomor polisi kendaraan pengangkut limbah B3 yang digunakan pihak pengankutan limbah B3 harus sesuai dengan yang tercantum dalam perizinan pengangkutan limbah B3 yang dimiliki.

-        Setiap pengiriman limbah B3 dari rumah sakit ke pihak pengolah atau penimbun, harus disertakan manifest limbah B3 yang ditandatangani dan stempel oleh pihak rumah sakit, pihak pengangkut dan pihak pengolah/penimbun limbah B3 dan diarsip oleh pihak rumah sakit.

-        Ditetapkan jadwal tetap pengangkutan limbah B3 oleh pihak pengangkut limbah B3.

-        Kendaraan angkut limbah B3 yang digunakan layak pakai, dilengkapi simbol limbah B3 dan nama pihak pengangkutan limbah B3.

9)    Pengolahan limbah B3 memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a)    Pengolahan limbah B3 di rumah sakit dapat dilaksankan secara internal dan eksternal:

Pengolahan secara internal dilakukan di lingkungan rumah sakit dengan menggunakan alat insinerator atau alat pengolah limbah B3 lainnya yang disediakan sendiri oleh pihak rumah sakit (on-site) seperti autoclave, microwav, penguburan, enkapsulasi, inertisiasi yang mendapatkan izin oprasional dan dilaksankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengolahan secara eksternal dilakukan melalui kerja sama dengan pihak pengolah atau penimbun limbah B3 yang telah memiliki ijin. Pengolahan limbah B3 secara internal dan eksternal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b)    Rumah sakit yang melakukan pengolahan limbah B3 secara internal dengan insinerator, harus memiliki spesifikasi alat pengolah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1)    Kapasitas sesuai dengan volume limbah B3 yang akan diolah

2)    Memiliki 2 (dua) ruang bakar dengan ketentuan:

-        Ruang bakar 1 memiliki suhu bakar sekurang-kurangnya 800oC

-        Ruang bakar 2 memiliki suhu bakar sekurang-kurangnya 1.000oC untuk waktu tinggal 2 (dua) detik

3)    Tinggi cerobong minimal 14 meter dari permukaan tanah dan dilengkapi dengan lubang pengambilan sampel emisi.

4)    Dilengkapi dengan alat pengendalian pencemaran udara.

5)    Tidak diperkenankan membakar limbah B3 radioaktif; limbah B3 dengan karakteristik mudak meledak; dan atau limbah B3 merkuri atau logam berat lainnya.

c)    Pengolahan limbah B3 di rumah sakit sebaiknya menggunakan teknologi non-insinerasi yang ramah lingkungan seperti -autoclave dengan poencacah limbah, disifeksi dan sterilisasi, penguburan sesuai dengan jenis dan persyaratan.

d)    Pemilihan alat pengolah limbah B3 sebaiknya menggunakan teknologi non-insinerasi seperti autoclave dengan pencacah limbah, karena dinilai lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan teknologi insinerasi, yakni tidak menghasilkan limbah gas (emisi).

 

 

Kontributor:

Tasmiyati, S.T

 

  • By admin
  • 16 Maret 2023
  • 17

Berita Terbaru


Aktivitas Fisik: Langkah Kecil Menuju Hidup Sehat dan Bahagia

Pernahkah Anda merasa stres, mudah lelah, atau sulit tidur? Mungkin…

Lebaran Aman dan Nyaman: Tips Mencegah Risiko Infeksi!

Hari Raya Idul Fitri merupakan momen istimewa untuk berkumpul bersama…

Tips Menjaga Kesehatan di Hari Raya Idul Fitri

Hari Raya Idul Fitri identik dengan tradisi makan bersama keluarga,…

Manfaat Persalinan dengan Bidan

Persalinan adalah proses yang penting dalam kehidupan seorang Ibu. Salah…

Mpox: Ancaman Baru dalam Dunia Kesehatan Global

Tahukah sahabat, masyarakat Indonesia baru-baru ini dihebohkan oleh wabah Mpox,…