Penyelenggaraan Pengamanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rumah Sakit
Limbah B3 yang dihasilkan rumah sakit dapat
menyebabkan gangguan perlindungan kesehatan dan atau risiko pencemaran terhadap
lingkungan hidup. Mengingat besarnya dampak negatif limbah B3 yang ditimbulkan,
maka penanganan limbah B3 harus dilaksanakan secara tepat, mulai dari tahap
pewadahan, tahap pengangkutan, tahap penyimpanan sementara sampai dengan tahap
pengolahan.
Jenis limbah B3 yang dihasilkan di rumah sakit
meliputi limbah medis, baterai bekas, obat dan bahan farmasi kadaluwarsa, oli
bekas, saringan oli bekas, lampu bekas, baterai, cairan fixer dan developer,
wadah cat bekas (untuk cat yang mengandung zat toksik), wadah bekas bahan
kimia, catridge printer bekas, film
rontgen bekas, motherboard komputer
bekas, dan lainnya.
Penanganan limbah B3 rumah sakit dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip pengolahan limbah
B3 rumah sakit, dilakukan upaya sebagai berikut:
1)
Identifikasi jenis limbah B3
dilakukan dengan cara:
a)
Identifikasi dilakukan dengan
unit kerja kesehatan lingkungan dengan melibatkan unit penghasil limbah di
rumah sakit.
b)
Limbah B3 yang diidentifikasi
meliputi jenis limbah, karakterisitik, sumber, volume yag dihasilkan, cara
pewadahan, cara pengangkutan dan cara penyimpanan serta cara pengolahan.
c)
Hasil pelaksanaan identifikasi
dilakukan pendokumentasian.
2)
Tahapan penanganan pewadahan
dan pengangkutan limbah B3 diruangan sumber, dilakukan dengan cara:
a)
Tahapan penanganan limbah B3
harus dilengkapi dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) dan dilakukan
pemutakhiran secara berkala dan berkesinambungan.
b)
SPO penanganan limbah B3
disosialisasikan kepada kepala dan staf unit kerja yang terkait dengan limbah
B3 di rumah sakit.
c)
Khusus untuk limbah B3
tumpahan dilantai atau dipermukaan lain di ruangan seperti tumpahan darah dan
cairan tubuh, tumpahan cairan bahan kimi berbahaya, tumpahan cairan mercury dari alat kesehatan dan tumpahan
sitoksik harus dibersihkan menggunakan perangkat alat pembersih (spill kit) atau dengan alat dan metode
pembersihkan lain yang memenuhi syarat. Hasil pembersihan limbah B3 tersebut
ditempatkan pada wadah khusus dan penanganan selanjutnya diperlakukan sebagai
limbah B3, serta dilakukan pencatatan dan pelaporan kepada unit kerja terkait
di rumah sakit.
d)
Perangkat alat pembersih (spill kit) atau alat metode pembersih
lain untuk limbah B3 harus selalu disiapkan di ruangan sumber dan dilengkapi
cara penggunaan dan data keamanan bahan (MSDS).
e)
Pewadahan limbah B3 diruangan
sumber sebelum dibawa ke TPS Limbah B3 harus ditempatkan pada tempat/wadah
khusus yang kuat dan anti karat dan kedap air, terbuat dari bahan yang mudah
dibersihkan, dilengkapi penutup, dilengkapi dengan simbol B3, dan diletakkan
pada tempat yang jauh dari jangkauan orang umum.
f)
Limbah B3 di ruangan sumber
yang diserahkan atau diambil petugas limbah B3, harus dilengkapi dengan berita
acara penyerahan, yang minimal berisi hari dan tanggal penyerahan, asal limbah
(lokasi sumber), jenis limbah B3, bentuk limbah B3, volume limbah B3 dan cara
pewadahan/pengemasan limbah B3.
g)
Pengangkutan limbah B3 dari
ruangan sumber ke TPS limbah B3 harus menggunakan kereta angkut khusus berbahan
kedap air, mudah dibersihkan, dilengkapi penutup, tahan karat dan bocor. Pengangkutan
limbah tersebut menggunakan jalur (jalan) khusus yang jauh dari kepadatan orang
di ruangan rumah sakit.
h)
Pengangkutan limbah B3 dari
ruangan sumber ke TPS limbah B3 dilakukan oleh petugas yang sudah mendapatkan
pelatihan penanganan limbah B3 dan petugas harus menggunakan pakaian dan alat
pelindung diri yang memadai.
3)
Pengurangan dan pemilahan
limbah B3 dilakukan dengan cara:
a)
Upaya pengurangan dan
pemilahan limbah B3 harus dilengkapi dengan SPO dan dapat dilakukan
pemutakhiran secara berkala dan berkesinambungan.
b)
Pengurangan limbah B3 di rumah
sakit, dilakukan dengan cara antara lain:
-
Menghindari penggunakan
material yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun apabila terhadapat pilihan
yang lain.
-
Melakukan tata kelola yang
baik terhadap setiap mahan atau material yang berpotensi menimbulkan gangguan
kesehatan dan/atau pencemaran lingkungan.
-
Melakukan tata kelola yang
baik dalam pengadaan bahan kimia dan bahan farmasi untuk menghindari terjadinya
penumpukan dan kedaluwarsa, contohnya menerapkan prinsip first in first out (FIFO) atau first
expired first out (FEFO).
-
Melakukan pencegahan dan
perawatan berkala terhadap peralatan sesuai jadwal.
4)
Bangunan TPS di rumah sakit
harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
5)
Pemilahan limbah B3 di rumah
sakit, dilakukan di TPS limbah B3 dengan cara antara lain:
a)
Memisahkan Limbah B3
berdasarkan jenis, kelompok, dan/atau karakteristik Limbah B3.
b)
Mewadahi Limbah B3 sesuai
kelompok Limbah B3. Wadah Limbah B3 dilengkapi dengan palet.
6)
Penyimpanan sementara limbah
B3 dilakukan dengan cara:
a)
Cara penyimpanan limbah B3
harus dilengkapi dengan SPO dan dapat dilakukan pemutakhiran/revisi bila
diperlukan.
b)
Penyimpanan sementara limbah
B3 di rumah sakit harus ditempatkan di TPS limbah B3 sebelum dilakukan
pengangkutan, pengolahan dan atau penimbunan limbah B3.
c)
Penyimpanan limbah B3
menggunakan wadah/tempat/kontainer limbah B3 dengan desain dan bahan sesuai
kelompok atau karakteristik limbah B3.
d)
Penggunaan warna pada setiap
kemasan dan/atau wadah limbah sesuai karakteristik limbah B3. Warna kemasan
dan/atau wadah limbah B3 tersebut adalah:
-
Merah, untuk limbah
radioaktif;
-
Kuning, untuk limbah infeksius
dan limbah patologis;
-
Ungu, untuk limbah sitotoksik;
dan
-
Cokelat, untuk limbah bahan
kimia kedaluwarsa tumpahan, atau sisa kemasan, dan limbah farmasi.
e)
Pemberian simbol dan label
limbah B3 pada setiap kemasan dan/atau wadah limbah B3 sesuai karakteristik
limbah B3. Simbol pada kemasan dan/atau wadah limbah B3 tersebut adalah:
-
Radioaktif, untuk limbah
radioaktif;
-
Infeksius, untuk limbah
infeksius; dan
-
Sitotoksik, untuk limbah
sitotoksik;
-
Toksik/flammable/campuran/sesuai
dengan bahayanya untuk limbah bahan kimia.
7)
Lamanya penyimpanan limbah B3
untuk jenis limbah dengan karakteristik infeksius, benda tajam dan patologis di
rumah sakit sebelum dilakukan pengangkutan limbah B3 . pengolahan limbah B3,
dan/atau penimbunan limbah B3, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a)
Limbah medis kategori
infeksius, patologis, benda tajam harus disimpan pada TPS dengan suhu lebih
kecil atau sama dengan 0oC (nol derajat celsius) dalam waktu sampai
dengan 90 (sembilan puluh) hari.
b)
Limbah medis kategori
infeksius, patologis, benda tajam dapat disimpan pada TPS dengan suhu 3 sampai
dengan 8oC (delapan derajat celsius) dalam waktu sampai dengan 7
(tujuh) hari.
Sedang
untuk limbah B3 bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan,
radioaktif, farmasi, sitotoksik, peralatan medis yang memiliki kandungan logam
berat tinggi, dan tabung gas atau kontainer bertekanan, dapat disimpan di
tempat penyimpanan limbah B3 dengan ketentuan paling lama sebagai berikut:
a) 90
(sembilan puluh) hari, untuk limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima
puluh kilogram) perhari atau lebih; atau
b) 180
(seratus delapan puluh) hari, untuk limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg
(lima puluh kilogram) per hari untuk limbah B3 kategori 1, sejak limbah B3
dihasilkan.
8)
Pengangkutan limbah B3
dilakukan dengan cara:
a)
Pengangkutan limbah B3 keluar
rumah sakit dilaksanakan apabila tahap pengolahan limbah B3 diserahkan kepada
pihak pengolahan atau penimbunan limbah B3 dengan pengangkutan menggunakan jasa
pengangkutan limbah B3 (transporter limbah
B3).
b)
Cara pengangkutan limbah B3
harus dilengkapi dengan SPO dan dapat dilakukan pemutakhiran secara berkala dan
berkesinambungan.
c)
Pengangkutan limbah B3 harus
dilengkapi dengan perjanjian kerjasama secara three parted yang ditandatangani oleh pemimpin dari pihak rumah
sakit, pihak pengangkutan limbah B3 dan pengolah atau penimbun limbah B3.
d)
Rumah sakit harus memastikan
bahwa:
-
Pihak pengangkutan dan
pengolah atau penimbun limbah B3 memiliki perizinan yang lengkap sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. Izin yang dimiliki oleh pengolah maupun
pengangkut harus sesuai dengan jenis limbah yang dapat diolah/diangkut.
-
Jenis kendaraan dan nomor
polisi kendaraan pengangkut limbah B3 yang digunakan pihak pengankutan limbah
B3 harus sesuai dengan yang tercantum dalam perizinan pengangkutan limbah B3
yang dimiliki.
-
Setiap pengiriman limbah B3
dari rumah sakit ke pihak pengolah atau penimbun, harus disertakan manifest
limbah B3 yang ditandatangani dan stempel oleh pihak rumah sakit, pihak
pengangkut dan pihak pengolah/penimbun limbah B3 dan diarsip oleh pihak rumah
sakit.
-
Ditetapkan jadwal tetap pengangkutan
limbah B3 oleh pihak pengangkut limbah B3.
-
Kendaraan angkut limbah B3
yang digunakan layak pakai, dilengkapi simbol limbah B3 dan nama pihak
pengangkutan limbah B3.
9)
Pengolahan limbah B3 memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a)
Pengolahan limbah B3 di rumah
sakit dapat dilaksankan secara internal dan eksternal:
Pengolahan
secara internal dilakukan di lingkungan rumah sakit dengan menggunakan alat
insinerator atau alat pengolah limbah B3 lainnya yang disediakan sendiri oleh
pihak rumah sakit (on-site) seperti autoclave, microwav, penguburan, enkapsulasi, inertisiasi yang mendapatkan
izin oprasional dan dilaksankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengolahan secara eksternal dilakukan melalui kerja sama dengan pihak pengolah
atau penimbun limbah B3 yang telah memiliki ijin. Pengolahan limbah B3 secara
internal dan eksternal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b)
Rumah sakit yang melakukan
pengolahan limbah B3 secara internal dengan insinerator, harus memiliki
spesifikasi alat pengolah yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1)
Kapasitas sesuai dengan volume
limbah B3 yang akan diolah
2)
Memiliki 2 (dua) ruang bakar
dengan ketentuan:
-
Ruang bakar 1 memiliki suhu
bakar sekurang-kurangnya 800oC
-
Ruang bakar 2 memiliki suhu
bakar sekurang-kurangnya 1.000oC untuk waktu tinggal 2 (dua) detik
3)
Tinggi cerobong minimal 14
meter dari permukaan tanah dan dilengkapi dengan lubang pengambilan sampel
emisi.
4)
Dilengkapi dengan alat
pengendalian pencemaran udara.
5)
Tidak diperkenankan membakar
limbah B3 radioaktif; limbah B3 dengan karakteristik mudak meledak; dan atau
limbah B3 merkuri atau logam berat lainnya.
c) Pengolahan
limbah B3 di rumah sakit sebaiknya menggunakan teknologi non-insinerasi yang
ramah lingkungan seperti -autoclave dengan poencacah limbah,
disifeksi dan sterilisasi, penguburan sesuai dengan jenis dan persyaratan.
d) Pemilihan
alat pengolah limbah B3 sebaiknya menggunakan teknologi non-insinerasi seperti autoclave dengan pencacah limbah, karena
dinilai lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan teknologi insinerasi, yakni
tidak menghasilkan limbah gas (emisi).
Kontributor:
Tasmiyati, S.T
- By admin
- 16 Maret 2023
- 17